Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN beberapa daerah di pantura Jawa Tengah kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan karena ada indikasi penurunan disiplin dalam berlalu lintas dan banyak pelanggan tidak tercover dengan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Iya kembali kita laksanakan tilang manual sebagai pendamping tilang elektronik," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sigit.
Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut lantaran banyak kendaraan yang memakai pelat nomor palsu dan ada indikasi kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas menurun.
"Selain itu banyak terjadi balapan liar tanpa pelat dan mengkibatkan kecelakaan," tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang Ajun Komisaris Agus Pardiyono, namun tilang manual menerapkan sistem selektif prioritas yakni fokus pada pelanggaran yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Beberapa jenis menjadi incaran tilang manual, lanjut Agus Pardiyono, yakni knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, kendaraan tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, tidak memakai TNKB hingga balap liar.
Baca juga: Dishub DKI Sebut Penerobos Jalur TransJakarta Bisa Ditilang Manual
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Ajun Komisaris Fitriyanto mengatakan tilang manual dilaksanakan mulai awal bulan tersebut, karena dipandang banyak pelanggaran akibat disiplin lalu lintas mulai menurun.
Sementara itu, Kepala Polres Demak Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono mengatakan ada lima pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual yang mulai diterapkan pekan ini yakni tanpa menggunakan plat nomor, melawan arah, tidak menggunakan helm, knalpot brong, kendaraan Overload dan Overdimensi (Odol).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan tidak ada istilah tilang manual dalam Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
"Sampai saat ini dalam undang-undang lalu lintas hanya ada peraturan tilang elektronik dan tilang," ujarnya.
Tilang diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover oleh tilang elektronik, ungkap Agus Suryo Nugroho, seperti kepemilikan surat izin pengendara (SIM) dan knalpot tidak standar.
"Jika pelanggaran tidak dijangkau E-TLE, maka akan diberlakukan tilang," pungkasnya.(OL-5)
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLDA Metro Jaya telah menindak sebanyak 4.228 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlangsung sejak Senin (4/3) hingga saat ini.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Upaya penindakan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.
sebanyak 3.215 kendaraan bermotor terkena tilang karena melanggar aturan berlawanan arah di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved