Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kanwil Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Buku Nikah

Yose Hendra
20/12/2022 19:05
Kanwil Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Buku Nikah
Buku nikah(ANTARA)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan ribu formulir dan buku nikah, Selasa (20/12). Pemusnahan ini menyikapi PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN yang tujuannya untuk tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan  pernikahan.

Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar sebagai Kuasa Pengguna Barang diwakili Kabag TU, H. Miswan bersama Kepala Bidang Urais H. Edison dan Kepala Bidang Penmad H. Hendri Pani Dias serta seluruh Subkoordinator Bidang Urais. Hadir dua orang Saksi dari Kejaksaan Tinggi, Benyamin Aris dan Polda Sumbar, AKBP. Jamalus Ihsan sekaligus menandantangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar dengan melakukan pembakaran.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Edison mengatakan ada sekitar 53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan. Semua dokumen ini tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan. "Dokumen ini terdiri dari Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018," ungkap Edison.

Penghapusan ini kata Edison, juga menindaklanjuti Surat Direkotrat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sumbar yang dihubungi secara terpisah menyambut baik dan mengapresiasi penghapusan formulir dan buku nikah  tersebut yang sudah tidak tidak bisa digunakan lagi. "Penghapusan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan," ungkap Helmi. (OL-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya