Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FORUM Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengajukan
uji materi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 161/2022 tentang
Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.
Pasalnya beleid itu mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau
(IHT) lantaran sejumlah pasal saling bertentangan dan dianggap
merugikan.
"Beberapa pasal yang merugikan dan membingungkan itu seperti keharusan
pemberian cukai bagi tembakau iris (TIS)," tegas Ketua Harian Formasi
Heri Susianto, Jumat (9/12).
Padahal putusan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi PMK No.
94/PMK04/2016 memutuskan ketentuan pengenaan cukai pada tembakau iris
yang dikirim ke pabrik tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan
dengan peraturan perundangan lebih tinggi. Atas putusan MA itu lalu
pemerintah menerbitkan PMK No.134/PMK 04/2019 perubahan atas PMK No. 94/PMK04/2016 dengan menghapus Pasal 2 ayat 3 huruf f.
"Ketentuan mengenai TIS sudah digugurkan oleh MA dalam gugatan Formasi
beberapa tahun yang lalu," ungkapnya.
Namun, ketentuan yang sudah digugurkan oleh MA itu muncul lagi dalam PMK 161 tahun 2022. Bahkan, pemerintah sudah menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai No. 12/2022 yang menjabarkan PMK memperkuat ketentuan terkait TIS.
"Ini jelas ketentuan selundupan karena sebelumnya telah dibatalkan oleh
MA," tandasnya.
Heri menilai fakta itu menunjukkan kegamangan dalam membina IHT.
Imbasnya tentu PMK maupun Perdirjen akan membingungkan pelaku IHT
sebagai sasaran regulasi.
"Kenyataan ini mengindikasikan arah pembinaan IHT ke depan tidak jelas.
Mestinya, peraturan-peraturan yang terbit terkait pengaturan IHT
memudahkan regulator maupun pelaku IHT sehingga industri ini bisa
kondusif," katanya.
Keadaan kondusif yang diinginkan itu ialah terjaminnya perlindungan masyarakat sejalan dengan upaya menjaga penerimaan negara. Di sisi lain, kelangsungan usaha IHT bisa tetap berjalan.
"Formasi melakukan uji materi terhadap PMK 161 tahun 2022 sebagai upaya
agar peraturan yang telah terbit itu kembali ke arah yang benar dan
kondusif bagi berbagai pemangku kepentingan," ucapnya.
Sementara itu Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso
menyatakan tumpang tindih kebijakan serta peraturan di sektor IHT karena imbas dari kelambanan dan kegamangan pemerintah dalam menentukan peta jalan IHT yang mampu memberikan keadilan dan kesinambungan. Tidak adanya peta jalan juga semakin meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku IHT di dalam melakukan penyesuaian rencana bisnis perusahaan ke depan.
"Tentu dengan pengajuan uji materi tersebut dapat lebih menggugah
pemerintah untuk lebih komprehensif di dalam mengambil kebijakan, tidak
hanya mendasarkan pada sisi kesehatan saja maupun interes grup
tertentu," ujarnya. (N-2)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved