Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLSEK Bintan Timur, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang pelajar berinisial Ra akibat terlibat perkelahian maut hingga menyebabkan korban berinisial Tt meninggal dunia.
Kapolsek Bintan Timur AK Suardi juga meluruskan bahwa kejadian tersebut bukan pengeroyokan, namun murni duel satu lawan satu antara si tersangka dan korban.
"Kami sudah periksa enam saksi. Semuanya menyebut jika keduanya berkelahi satu lawan satu, bukan pengeroyokan seperti informasi yang
beredar sebelumnya," kata Suardi di Bintan, Rabu (16/11).
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka Ra dan dan Tt, sama-sama berstatus sebagai pelajar di SMAN 1 Bintan Timur.
Kendati berstatus pelajar, namun proses hukum terhadap tersangka Ra tetap dilanjutkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka ditahan setelah korban meninggal dunia usai dirawat secara intensif di RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang, Selasa (15/11).
"Pelaku bukan di bawah umur, karena usianya sudah 18 tahun. Perbuatannya melanggar Pasal 184 Ayat 4 tentang Perkelahian dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Baca juga: Mobil Tertimpa Longsor di Gowa, Satu Orang Tewas dan Satu Masih Dicari
Lanjutnya menyampaikan insiden perkelahian Ra dan TT berawal ketika seorang teman perempuan atau pacar dari tersangka diejek oleh seorang rekan korban berinisial Kv, yang seorang pelajar SMKN 1 Bintan Timur.
Tak lama, tersangka Ra dan teman-temannya berinisiatif menemui Kv untuk mengajak berkelahi. Namun Kv yang saat itu sedang bersama dengan korban Tt menolak. Justru korban Tt yang menerima tantangan tersangka Ra, hingga keduanya berduel di lapangan bola Antam, Kijang, Bintan, Jumat (11/11).
Dalam perkelahian itu, lanjut Kapolsek, korban Tt sempat dua kali memukul tersangka Ra dan mengenai dada hingga perut.
Kemudian, saat hendak melayangkan pukulan ketiga, tangan korban Tt mampu ditangkap tersangka Ra.
"Tersangka kemudian membanting tubuh korban ke tanah hingga tak sadarkan diri," ungkap Suardi.
Setelah kejadian itu, korban langsung dibawa ke RSUD Kijang karena koma. Lalu dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Thabib dan meninggal dunia setelah dirawat intensif.
Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kasus perkelahian tersebut ke Polsek Bintan Timur guna mendapatkan keadilan hukum.
Adapun jenazah korban Tt sudah dimakamkan di TPU Kijang Kota KM 25, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu siang. (Ant/OL-16)
Pertarungan menuju kursi calon bupati dan wakil bupati Bintan makin memanas menjelang Pilkada 2024. Tujuh figur publik terkemuka di Bintan berebut tiket dari Partai Nasdem untuk maju
JPU pada KPK menuntut mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabupan Bebas (BP) Bintan Den Yealta 8 tahun penjara.
Ajang turnamen golf tahunan kelas dunia “RB25”akan diadakan selama dua hari pada 7-8 Oktober 2023, di Lapangan Golf Ria Bintan, Bintan, Kepulauan Riau.
Banjir rob sudah terjadi sejak Senin (23/1) hingga Kamis (26/1), dipicu cuaca ekstrem angin kencang dan curah hujan dengan intensitas tinggi serta tinggi air pasang laut.
Sistem kelistrikan Batam dan Bintan di Provinsi Kepulauan Riau mengalami gangguan sejak Minggu (1/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson di Bintan, Senin (26/12), membenarkan tiga orang remaja asal Kota Tanjungpinang itu tenggelam di Pantai Trikora 4 tadi sore.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia, menargetkan penerimaan di tahun ini sebesar Rp659,45 miliar.
Pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas di Batam yaitu kawasan free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi.
Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terjadi dalam kurun waktu lima bulan terakhir di wilayah Kota Batam.
KABUPATEN Lingga, sebuah wilayah kepulauan yang terdiri dari gugusan pulau-pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini memiliki destinasi wisata andalan baru, yaitu Pulau Berhala.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved