Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JUMLAH guru berstatus honorer maupun tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terdata lebih kurang sebanyak 9.700 orang. Sebagian sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui proses seleksi.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Akib Ibrahim, mengaku relatif cukup banyak guru yang statusnya masih honorer. Ia berharap tes seleksi penerimaan PPPK menjadi solusi bagi para guru honorer. "Kalau di lingkungan pendidikan, guru honorer yang pernah didata itu sebanyak 9.700-an orang," kata Akib, Senin (14/11).
Sedikit demi sedikit jumlah guru honorer di Kabupaten Cianjur mulai berkurang karena sudah diangkat menjadi PPPK. Pada tahap pertama, kata Akib, terdapat sebanyak 1.350 orang guru yang sudah mendapatkan SK
pengangkatan sebagai PPPK. "Alhamdulillah, sekarang kesejahteraan mereka sekarang jauh lebih baik," ujarnya.
Tahun ini tengah dipersiapkan sebanyak 1.200 orang guru honorer yang akan mengikuti seleksi penerimaan PPPK. Akib berharap guru honorer tahun ini yang mengikuti seleksi bisa diterima semuanya. "Sekarang sedang dalam tahap pendataan akhir untuk yang 1.200 orang," katanya.
Akib menembahkan, semua guru honorer atau TKS di Kabupaten Cianjur bisa bersama-sama diangkat seluruhnya. Namun, keterbatasan kuota formasi membuat kebijakan rekrutmen harus dilakukan secara bertahap.
"Tapi paling tidak kita ikuti regulasinya karena berkaitan dengan masalah anggaran dan lain sebagainya. Kebijakan pemerintah pusat kita ikuti, kemudian disinkronkan dengan kebijakan daerah. Harapannya, semua guru honorer atau TKS bisa diangkat sebagai P3K atau ASN," tegas Akib.
Kepala Bidang Pengaduan Pemerintahan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, menuturkan kuota formasi rekrutmen PPPK sebanyak 1.445 orang itu merupakan usulan dari Pemkab Cianjur. Usulan tersebut diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Usulan itu kemudian diverifikasi dan divalidasi. Lalu ditetapkan formasinya. Untuk rekrutmen PPPK tahun ini, di Kabupaten Cianjur jumlahnya sebanyak 1.445 orang," kata Handika.
Ia menambahkan, sejauh ini di Kabupaten Cianjur terdapat sebanyak 1.601 orang yang sudah diangkat sebagai PPPK. Mereka merupakan PPPK pengangkatan tahun anggaran 2021 dan 2022. "Untuk pengangkatan tahun anggaran 2021 sebanyak 1.335 orang dan pengangkatan tahun anggaran 2022 sebanyak 266 orang," pungkasnya. (OL-15)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved