Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENINDAKAN terhadap peredaran rokok ilegal kali ini dilakukan petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Kudus. Dari kedua penindakan tersebut, telah diamankan sebanyak 244.400 batang rokok ilegal. Upaya penindakan ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang pengawasan cukai.
Penindakan di Yogyakarta dilakukan secara sinergi oleh Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Bantul, Diskominfo Bantul, dan Sekretariat Daerah Bantul.
“Penindakan dilakukan di wilayah Kapanewon Panjangan pada 27 Oktober 2022. Dari penindakan tersebut petugas menemukan 4.400 batang rokok ilegal polos berbagai merk,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Sementara itu di Kudus, petugas Bea Cukai kembali berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut lewat bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Baca juga : Ini Upaya Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal
Sebelumnya pada pukul 03.00 tim memperoleh informasi adanya kendaraan berupa bus AKAP yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal. Tim segera melakukan pencarian di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus.
Sektiar pukul 04.30, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati-Kudus, yang kemudian berhasil diberhentikan dan diperiksa di wilayah Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
“Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp273.600.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp185.486.400,00,” ujar Hatta. (RO/OL-7)
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
Bripda NRN, ajudan Wakapolres Sorong, Papua Barat Daya, Kompol Emy Fenitiruma, bunuh diri pada Senin (15/7) sore. Pengawasan melekat harus diperkuat.
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan semua pihak, terutama satuan pendidikan di wilayah tersebut, untuk mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menuturkan tidak ada urgensinya Komisioner KPU plesiran ke luar negeri.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan komitmennya untuk secara menyeluruh mengawasi jalannya program dan kegiatan di Kemnaker.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran dan pencemaran udara.
Polres Klaten dalam kurun waktu sepekan menindak sebanyak 1.053 pelanggaran knalpot brong. Pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini didominasi pelajar 15-19 tahun.
Bagja menjelaskan jajarannya telah meneruskan 33 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024 kepada Komisi ASN (KASN) maupun pejabat pembina kepegawaian (PPK)
Iver Son mengatakan operasi itu menargetkan kelompok pelaku premanisme, kejahatan jalanan, dan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk tawuran.
Selama ini BSSN tidak memiliki kewenangan khususnya dalam penyidikan dan penindakan karena tidak diatur dalam UU ITE.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved