Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Lingkar
Masyarakat Peduli Tata Ruang (LimaPeta) memertanyakan keseriusan PT
Semen Indonesia (SIG) dalam memenuhi kewajiban terkait perlindungan
lingkungan dan tanggung jawab sosial yang berkelanjutan.
Ini dikarenakan belum dipenuhinya lahan kompensasi (lakom) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh BUMN tersebut.
Aktivis LimaPeta, Chepymara, menjelaskan, sejak 2012, PT SIG telah
menggunakan 455 hektare kawasan hutan produksi di Kabupaten Tuban, Jawa
Timur untuk penambangan batu gamping atas persetujuan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sesuai peraturan yang ada tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomot 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, BUMN tersebut diwajibkan melakukan perlindungan lingkungan dan memenuhi tanggung jawab sosial yang berkelanjutan dengan menyiapkan lahan kompensasi hutan baru sebagai pengganti.
"Lakom yang wajib disediakan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme IPPKH, wajib dua kali lebih luas dengan rasio 1:2 dari lahan eksisting yang digunakan untuk operasional produksi," kata Chepymara, di Bandung, Selasa (25/10).
Dia menambahkan, pada 2021, PT SIG mengajukan calon lahan kompensasi di
dua lokasi, yakni di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat seluas
645,02 hektare, dan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten 668,21
hektare. Namun, dia menyayangkan karena hingga saat ini lakom tersebut
belum dipenuhi oleh BUMN tersebut.
"Ini satu persoalan prinsipal yang berurusan langsung dengan lingkungan
termasuk sosial. Kenapa lakomnya belum dipenuhi?" tanya Chepymara.
Lahan kompensasi
Dia pun mendesak PT SIG agar segera menyelesaikan lakom yang telah
mendapat persetujuan calon lahan kompensasi dari Kementerian LHK.
"Tuntutan ini sesuai dan merujuk pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemegang regulasi, yang sudah mendesak PT Semen Indonesia untuk segera memenuhi lakom," katanya.
Jika tidak dipenuhi juga, menurutnya, secara prinsip operasional
penambangan batu gamping termasuk sarana penunjang PT Semen Indonesia
pada lahan seluas 421,575 hektare di Kabupaten Tuban itu harusnya tidak
bisa dilanjutkan. "Jika secara utuh merujuk pada Permen LHK nomor 7
tahun 2021 tersebut," katanya.
Lebih lanjut Chepymara mengatakan, untuk menyiasati persoalan itu, pada 23 September 2022 PT SIG mengajukan surat permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Menteri LHK melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Dia menduga, surat permohonan ulang ini dijadikan celah oleh PT SIG
karena tidak bisa memenuhi kewajiban lakom tersebut. Padahal, sejak
Maret 2015 PT SIG telah memeroleh Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan (P3KH) untuk penambangan batu kapur seluas 421,575 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, Oktober 2012, PT SIG memperoleh P3KH untuk penambangan batu
kapur seluas 455,4 hektare. Lalu Mei 2013 telah dilakukan penataan batas dengan realisasi 421,575 hektare.
"Permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sekaligus penetapan batas areal operasi produksi penambangan batu gamping dan sarana penunjangnya seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi ini tidak memenuhi prinsip legal dan kontra produktif dengan arahan Menteri LHK, sesuai surat Dirjen PKTL. Ini juga merupakan bentuk tidak menghargai upaya kementerian yang sedang mempertahankan luasan hutan sebisa mungkin dengan mekanisme in-out," tegasnya. (N-2)
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines menawarkan kompensasi kepada penumpang yang terluka dalam penerbangan SQ 321 dari London ke Singapura yang mengalami turbulensi parah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjadi pembicara pada tiga sesi kegiatan yang diadakan oleh The Annual Health Financing Forum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan ekskalasi konflik di Timur Tengah dapat berpengaruh pada harga minyak dunia.
Jelang arus mudik di jalur selatan pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran bagi para kusir delman. Mereka dilarang beroperasi di jalan nasional selama 7 hari.
Jepang memanggil duta besar Korea Selatan untuk memprotes pembayaran kompensasi oleh perusahaan Jepang terkait isu tenaga kerja paksa zaman perang.
Stok lahan matang di empat kota mandiri milik PT Jababeka Tbk (KIJA) akan dijual untuk mencapai target penjualan properti minimal Rp2 triliun pada 2024.
Sektor otomotif yang terkait kendaraan listrik (EV) mendominasi penjualan sekitar 70 persen dari keseluruhan transaksi lahan pada semester pertama tahun 2024.
KEBIJAKAN Satu Peta atau One Map Policy menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 juta hektare per Juni 2024.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Lahan seluas 1.550 hektar (ha) disediakan untuk reforma agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Adapun, total luas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Poso sebanyak 6.648 ha.
DUA ribu hektare area lahan pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum bisa ditanami padi. Kondisi ini disebabkan akibat kekeringan dan tidak adanya jaminan pasokan air yang memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved