Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERMOHONAN melalui sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan kuasa hukumnya, telah dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
Kesimpulannya, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah menurut hukum. Putusannya dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Baca juga : Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Terus Cari Seluruh DPO
Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Nurhadi Handayani, menjelaskan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Polda Jabar katanya hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.
“Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” ucap Nurhadi.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast terkait dengan putusan itu, mengatakan, Polda Jabar mengaku siap menjalankan putusan hakim pada praperadilan tersebut.
Baca juga : Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Kami akan mematuhi putusan sidang gugatan praperadilan yang telah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan untuk tersangka Pegi Setiawan,” tuturnya.
Abast juga memastikan jika penyidik Polda Jabar akan menjalankan semua putusan yang dibacakan hakim. Dalam putusannya, hakim meminta Polda Jabar mencabut status tersangka pada Pegi Setiawan. Selain itu, Polda Jabar pun diminta untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari penahanan.
“Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim dari pengadilan dan sesegera mungkin kami penuhi sesuai hasil sidang praperadilan,” lanjutnya.
Menyinggung teknis, Abast pastikan juga, semua membutuhkan proses. Namun, dipastikan jika Polda Jabar akan mematuhi apa yang menjadi putusan hakim sidang praperadilan.
Seperti diketahui, Hakim PN Bandung telah memutuskan menerima semua permohonan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar menjadi batal. (AN/Z-7)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved