Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kebijakan Satu Peta Turunkan Tingkat Tumpang Tindih Lahan

Faustinus Nua
11/7/2024 16:46
Kebijakan Satu Peta Turunkan Tingkat Tumpang Tindih Lahan
Ilustrasi.(Freepik)

KEBIJAKAN Satu Peta atau One Map Policy menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 juta hektare per Juni 2024. Penurunan dengan presentase 30,1% itu merupakan capaian karena ada perubahan regulasi dan kebijakan sebagai acuan dasar hukum penilai tipologi serta pemutakhiran Informasi Geospasial Tematik (IGT) dalam Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PTTI).

"Luas tumpang tindih pada 2019 sebesar 77 juta hektare. Sedangkan luas tumpang tindih terbaru pada 2024 mencapai 57 juta hektare," ujarnya dalam Rakernas One Map Policy Summit 2024, Kamis (11/7).

Menurutnya, PITTI hasil dari sinkronisasi menunjukkan penurunan tumpang tindih lahan sebesar 10,5% di Indonesia selama 3 tahun terakhir. Karenanya, ke depan penurunan lahan tumpang tindih akan terus berkurang dengan Kebijakan Satu Peta.

Baca juga : BIG Luncurkan Gazeter, Akta Lahir  Rupabumi Indonesia 

Hingga saat ini progres kompilasi IGT telah mencapai 100%. Sedangkan integrasi data masih mencapai 98%. Kemudian masih terdapat dua IGT yang menunggu verifikasi perbaikan.

"Kebijakan Satu Peta telah melaksanakan pemantauan melalui sistem monitoring dan evaluasi berbasis elektronik atau e-monev," imbuhnya.

Adapun, Kebijakan Satu Peta telah diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta 1:50.000. Sampai saat ini, sudah ada 23 kementerian/lembaga (K/L) melakukan rencana aksi. 

Sebanyak 14 K/L sudah memenuhi target Rencana Aksi Kebijakan Satu Peta. Sembilan K/L masih dalam proses pelaksanaan target.

Dia menambahkan bahwa melalui Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024, informasi geospasial nanti dapat diakses oleh masyarakat. "Badan Informasi Geospasial sudah menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Akses dan Mekanisme Berbagi Data dan Informasi Geospasial, yang mengatur tentang hak akses, tidak saja di tingkat kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah, tetapi juga hak akses untuk masyarakat," tandasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya