Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Pencurian di Indramayu

Mediaindonesia.com
24/10/2022 22:26
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Pencurian di Indramayu
Ilustrasi(DOK.MI)

SATRESKRIM Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk seorang laki-laki atas dugaan terlibat kasus pembunuhan dan pencurian kurang dari 24 jam setelah pelaku melakukan aksi tersebut.
 
"Kami tangkap SR, 31, tersangka kasus pembunuhan disertai pencurian," kata Kapolres Indramayu AKB Lukman Syarif di Indramayu, Senin (24/10).
 
Lukman mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah petugas menerima laporan adanya penemuan mayat di salah satu kamar indekos di daerah itu.
 
Setelah mayat tersebut diautopsi, lanjut Lukman, pihaknya dapat petunjuk bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan.
 
Petugas kemudian mendapatkan petunjuk dari kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, dan barang-barang korban, terutama telepon genggam, sudah tidak ada di tempat kejadian perkara.


Baca juga: Tanggul Kali Ingas Jebol, Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Bojonegoro Terendam

 
"Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, tersangka berhasil kami tangkap," tuturnya.
 
Diungkapkan pula bahwa motif tersangka pembunuhan ini dilatarbelakangi dari rasa sakit hati setelah diumpat oleh korban pada saat akan kencan.
 
Selain itu, tersangka juga dalam keadaan mabuk setelah minum minuman keras. Korban sempat melawan dengan menggigit dada tersangka. Namun, karena tenaga tersangka lebih besar akhirnya korban tewas dicekik.
 
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat telepon genggam, pakaian korban, dan selimut.
 
"Akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 338 dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," katanya. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya