Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenumham) Maluku Utara (Malut) melakukan sosialisasi pengawasan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sektor pertambangan di wilayah Malut agar mendapatkan pemahaman tentang aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
"Selain itu, kami harus memberikan perimbangan perlakuan terhadap orang asing khususnya di sektor investasi, sehingga orang asing mengerti dan paham tentang regulasi yang berlaku," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Malut, Sandi Andaryana di Ternate, Jumat (21/10).
Dia mengatakan sosialisasi, edukasi dan optimalisasi terhadap para TKA di Malut penting dilakukan agar mereka tunduk dan patuh pada aturan yang ditetapkan selama berada di Malut, seperti pengawasan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diubah sebagian dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Seperti yang kita ketahui bahwa di Malut kan salah satu profesi dengan konsentrasi orang asing cukup banyak di sektor pertambangan, seperti yang ada di Weda (IWIP) Obi (Harita Nickel), Morotai, dan lainnya, ini butuh sosialisasi dan edukasi dari Timpora agar mereka tahu betul aturan – aturan selama berada di Malut," ujar Sandi.
Dia mengatakan dari data yang dikantongi Imigrasi Malut di beberapa perusahaan pertambangan di Malut ada kurang lebih 6 ribu orang TKA, dimana 3 ribu orang berada di PT IWIP dan sisanya ada di beberapa perusahaan lainnya.
"Orang asing mendekati enam ribu lah, dari pemegang izin tinggal terbatas dalam melakukan kegiatan di Malut, seperti di IWIP itu kurang lebih ada tiga ribu ya ditambah ada di Harita Nickel, Site Haul Sagu (PT. Wanatiara Persada) dan perusahaan pertambangan lainnya," ujarnya.
Sandi berharap dengan sosialisasi yang nantinya akan dilakukan para TKA di Malut akan menjadi paham mengenai tentang aturan yang berimbas pada kepatuhan sehingga tingkat pelanggaran akan turun.
"Jadi harus seimbang ya, harus dikasih sosialisasi dulu dan di edukasi nanti kalau ada kesalahan kita bisa sampaikan dan sudah disampaikan dan disosialisasi, kenapa masih melanggar, baru kita tindak,” terang Sandi.
Mengingat, WNA di Malut rata-rata bekerja di sektor pertambangan seperti yang berada di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan PT Harita Nickel yang ada di bagian selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Pulau Obi.
Bahkan, setelah Timpora provinsi Malut yang terdiri dari gabungan stakeholder tingkat provinsi Malut yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap keberadaan kegiatan orang asing di Malut. (Ant/OL-12)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved