Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONTRAK usaha pengelolaan Mal Malioboro dan Hotel Ibis Malioboro dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyalarta sebagai pemilik tanah dan bangunan berakhir tahun ini. Untuk pengelolaan selanjutnya, Pemprov menunjuk PT Seti Mataram Tri Tunggal sebagai pengelola baru.
Penandatanganan kesepatan kerja sama antara Pemprov DIY dan PT Setia Mataram Tri Tunggal itu dilakukan di Gedhong Wilis Kepatihan, Selasa (13/9).
Usai penandatanganan naskah kerja sama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono mengatakan, pihaknya telah menunjuk pengelola baru kedua aset ini. Penunjukan ini dilakukan sembari menunggu negosiasi lebih jauh lagi apakah kedua aset Pemda DIY tersebut akan disewakan atau dikerjasamakan dalam bentuk lain.
"Kami tidak punya kesempatan untuk berpikir lebih jauh, sedangkan mal maupun hotel ini tidak mungkin untuk ditutup. Kalau ditutup, tentu punya konsekuensi, orang tidak bisa jualan di dalam mal. Apalagi penjual tidak akan berganti orang, hanya manajemennya saja yang berganti sehingga tidak akan kita tutup. Pemda DIY tentu akan membangun kesepakatan selanjutnya, tetapi yang penting (mal dan hotel) ini jalan dulu," jelas Sri Sultan.
Gubernur berharap dengan pengelola yang baru, mal dan hotel milik Pemda DIY ini bisa lebih menguntungkan dari sisi pendapatan. Sri Sultan
pun berharap manajemen yang baru bisa memimpin lebih baik dan lebih jujur. Dengan tetap bukanya mal dan hotel ini diharapkan pemasukan juga tetap ada sehingga pengelola baru juga tidak dirugikan.
"Malioboro Mall dan Hotel Ibis Malioboro sudah ganti manajemen. Sudah bukan milik orang lain tapi milik Pemda DIY seutuhnya, bukan aset orang lain. Keduanya akan beroperasi seperti biasa," ungkap Sri Sultan.
Dia mengatakan, mal dan hotel tetap beroperasi seperti biasa karena jika tidak justru akan menimbulkan masalah baru, seperti dapat berimbas buruk pada kesejahteraan pegawai. Pada Hotel Ibis misalnya, tercatat akan mengalami kerugian hingga Rp70juta per hari apabila
hotel tersebut tidak beroperasi.
Baca juga: Kejati Sulsel Periksa Mantan Kasatpol PP Terkait Dugaan Korupsi Honor
Terkait dengan para pegawai yang bekerja di mal dan hotel tersebut, Sri Sultan menegaskan kepada manajemen baru untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai. Apabila terpaksa dilakukan recruitment karyawan untuk masuk manajemen baru, maka karyawan lama ini harus menjadi prioritas.
"Tidak ada yang di-PHK. Saya minta tidak ada karyawan yang di-PHK. Kami minta mal jangan ditutup, justru masalah kalau ditutup. Karyawan lama otomatis akan masuk ke manajemen baru. Mereka harus menjadi prioritas, saya tidak meminta mereka untuk dipensiunkan," tegas Sri Sultan.
Juru Bicara PT Setia Mataram Tri Tunggal, Surya Ananta, mengatakan, sebagai pengelola yang baru, pihaknya siap mengelola pusat belanja atau mal dan hotel di Jalan Malioboro nomor 52-58. Pengelolaan oleh PT Setia Mataram Tri Tunggal ini efektif mulai 13 September 2022.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan dari Pemda DIY dan akan semaksimal mungkin dalam pengelolaan ke depan, mal dan hotel tersebut, tentu dengan sebaik-baiknya. Syukur-syukur dengan manajemen yang baru ini nanti, pengelolaan akan jauh lebih baik dan kami akan memberdayagunakan semua pihak yang ada di sana," ungkapnya.
Dalam pengembangan usaha mal dan hotel ini ke depannya, akan membuka kesempatan usaha dan kerja dalam bidang mal dan hotel. Untuk itu, PT Setia Mataram Tri Tunggal memohon dukungan, terutama dari karyawan dan para pemilik tenant, serta seluruh masyarakat agar aset yang sangat penting ini terus menjadi kebanggaan pariwisata di DIY.
"Kami berupaya untuk bisa memberdayakan pelaku usaha, pelaku seni budaya, serta menjadikan mall dan hotel ini sebagai pusat hiburan
keluarga untuk masyarakat pada umumnya, dan Jogja sebagai tujuan wisata secara nasional. Untuk pengelolaan, kami nanti akan mempersiapkan segala sesuatunya. Kami akan usahakan pemberdayaan harus dilakukan dengan konsep-konsep yang baru dan tidak berbeda dengan apa yang sudah dibangun di kawasan Malioboro," tegasnya. (OL-16)
BMKG Yogyakarta menyebutkan, suhu dingin yang melanda DIY itu pada kisaran 19 derajat Celsius hingga 23 derajat Celsius. Kondisi ini dierkirakan akan mencapai puncaknya pada 5 Agustus.
Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan bahwa lima jemaah haji asal Yogyakarta meninggal di Mekah
Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai upaya menyediakan akses rumah subsidi
Produksi sampah di Indonesia mencapai 69,9 juta ton setahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang tidak terkelola sekitar 33 persen. Tugas pemerintah kabupaten kota untuk mencari solusi terbaik
Kawasan puncak Gunung Merapi diguncang 30 kali gempa guguran dengan amplitudo maksimum 26 milimeter dan durasi maksimum 145,76 detik.
International Cultural and Culinary Festival (ICCF) kembali digelar untuk yang kesembilan kali oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Kamis (25/4).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Bicara soal Reforma Agraria secara teknis, Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan masih ada kendala dalam program sertifikat aset di daerah seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanah.
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved