Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pelaku
usaha pertambangan liar di kawasan lereng Gunung Merapi, Kecamatan
Kemalang. Ketiga tersangka adalah warga Klaten, yakni Sriyono, 62, asal
Gantiwarno; Susanto, 45, warga Manisrenggo; dan Agung Prawono, 44, asal
Kemalang.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Klaten, Komisaris Polisi Sumiarta, dalam
dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Polres Klaten, Kamis (8/9).
Tersangka Sriyono ditangkap petugas pada 23 Agustus 2022 di lokasi
penambangan pasir dan batu di Dukuh Munggur, Desa Tlogowatu, Kecamatan
Kemalang. Sementara Susanto dan Agung Prawono ditangkap di penambangan pasir dan batu di Dukuh Brajan, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, 20 Agustus 2022.
"Penangkapan tersangka pelaku usaha pertambangan liar oleh anggota
Satreskrim Polres Klaten setelah mendapat informasi dari masyarakat,"
jelasnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka Sriyono, antara lain satu unit
ekskavator, uang tunai Rp4 juta, dan 33 kartu pengiriman pesanan (DO)
pasir dan batu. Sementara dari tersangka Susanto dan Agung Prawono, barang bukti yang disita petugas antara lain berupa dua unit ekskavator dan uang tunai Rp13,3 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang
perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 miliar," tambah Iptu Eko Pujianto, KBO Satreskrim Polres Klaten. (N-2)
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan pandangannya soal tambang ilegal. Sikap Anies tegas menolak praktik tersebut.
DIDUGA karena memberitakan terkait aktivitas tambang ilegal, seorang wartawan media online Ichsan Mokoginta disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), Sabtu (25/11) siang lalu.
. Dengan tidak ada kegiatan penambangan, risiko bencana bisa dikurangi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved