Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur tengah mendalami dugaan jual beli proyek APBD yang menyeret Meldyanti Hagur, isteri Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit. Meldyanti diduga menjual proyek APBD senilai Rp1,485 miliar dengan harga Rp50 juta kepada Adrianus Fridus, salah seorang kontraktor yang juga mantan tim sukses Pilkada 2020 lalu.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten memastikan pihaknya serius menangani kasus tersebut. Polisi sedang melakukan pengumpulan bahan-bahan dan keterangan (pulbaket) termasuk meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat sebagai acuan merumuskan jenis tindakan pidananya.
"Kami tidak tidur, kami tidak tutup mata, apalagi main mata dengan semua kejadian itu," ujar Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten saat berdialog dengan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng yang menggelar demonstrasi di Ruteng, Senin (5/9).
Sementara itu, puluhan aktivis PMKRI Cabang Ruteng menggelar demonstrasi untuk mendorong instansi penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Yohanes Nardi Nandeng menduga jual beli proyek kerap terjadi namun selama ini tertutup rapat karena hanya diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat.
"Karena itu kami berterima kasih kepada kontraktor yang berani ungkap praktik jual beli proyek ini karena dari dialah kita semua bisa tahu," ujar Nardi.
Ia mendesak institusi penegak hukum untuk serius menangani kasus tersebut. Sebab, praktik jual beli proyek akan berdampak pada rendahnya kualitas proyek di Kabupaten Manggarai.
"Kami minta dengan hormat, Polres Manggarai harus usut kasus ini hingga tuntas. Jika Polres Manggarai tidak mampu mengusut, kami akan meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Manggarai," tegasnya.
Baca juga: Ketua MPR RI Ajak Mahasiswa Waspada Hoaks Jelang Tahun Politik
Kasus tersebut mencuat sejak adanya pengakuan Adrianus Fridus pada Rabu (31/8) lalu. Adrianus mengaku diundang Meldyanti Hagur melalui Fenses Nasrio Budi Senta alias Rio, seorang pegawai berstatus tenaga harian lepas (THL), untuk mendiskusikan proyek di rumah jabatan bupati pada Sabtu (28/5).
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Meldyanti akan memberikan proyek senilai Rp1,485 miliar kepada Adrianus dengan fee sebesar Rp50 juta. Didampingi Rio, pada Selasa (14/6), Adrianus menyerahkan uang Rp50 juta kepada Meldy melalui bendahara Toko Monas. Toko Monas merupakan tempat usaha dagang hasil bumi milik Meldy yang terletak di depan rumah pribadinya.
"Kemudian Rio suruh saya WA pakai kode. 'Selamat sore ibu, saya sudah turunkan kemiri 50 kg.' Kemiri itu maksudnya uang. WA saya dibaca tapi seperti biasa, ibu tidak balas," tuturnya.
Belakangan Adrianus tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan Meldyanti. Uang yang sudah setor pun dikembalikan Meldyanti melalui Rio Senta. Ia pun kecewa lalu membongkar adanya praktek fee proyek di daerah itu.(OL-4)
Kemenparekraf melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) kembali menyelenggarakan Floratama Academy 5.0 tahun 2024 (FA), Senin (22/7).
Civitas akademika Universitas Katolik (Unika) Santo Paulus Ruteng pada Dies Natalis ke-65 menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan.
Festival Budaya Manggarai 2023 diselenggarakan di Anjungan Nusa Tenggara Timur, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta pada Sabtu dan Minggu, 24-25 Juni.
Tokoh budaya Manggarai, menyayangkan polemik soal tarian caci tidak boleh dilakukan di luar Manggarai justru datang bukan dari Manggarai.
Pekan lalu, Yayasan Ayo Indonesia (YAI) bersama pegiat sosial Robi Gamar melatih sejumlah penyandang disabilitas untuk membuat pakan babi fermentasi di Rumah Baca Aksara (RBA).
"Anak-anak membersihkan sampah plastik sedangkan orangtua mengolah lahan pertanian milik paroki dan menanam ratusan pohon,"
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved