Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

5.313 Tahanan di Lampung Mendapat Remisi HUT RI

Cri Qanon Ria Dewi
17/8/2022 19:39
5.313 Tahanan di Lampung Mendapat Remisi HUT RI
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Edi Kurniadi memberikan remisi kepada warga binaan(MI/ Cri Qanon Ria Dewi)

SEBANYAK 5.313 tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan ke-77 RI. Dari jumlah tersebut, 5.207 orang mendapat remisi umum I (pengurangan masa tahanan) dan 106 orang remisi umum II (bebas langsung).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Edi Kurniadi menyatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

Edi Kurniadi mengucapkan selamat kepada warga binaan lapas yang mendapat remisi tahun ini. Ia berpesan warga binaan lapas yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan dan program pembinaan yang ada didalam lapas.

"Selamat merajut tali persaudaraan tepat di tengah keluarga. Selamat menjalin kebersamaan di tengah lingkungan masyarakat. Semoga pengalaman saudara-saudara selama menjalani masa hukuman akan menjadi pengalaman yang berharga bagi kemajuan kehidupan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang," kata Edi Kurniadi pada acara pemebrian remisi narapidana dan anak di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu (17/8).

Kepada seluruh napi dan yang mendapatkan remisi langsung bebas, Edi Kurniadi mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia, insan yang berbudi luhur dan insan yang berguna bagi negara dan masyarakat," pesan Edi Kurniadi. 

Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili yang hadir Gubernur Lampung mengatakan, dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, Ia berpesan agar memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. 

"Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya