Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

784 Warga Binaan Lapas Cianjur Peroleh Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Benny Bastiandy/Budi Kansill
17/8/2022 16:27
784 Warga Binaan Lapas Cianjur Peroleh Remisi, Dua Orang Langsung Bebas
Ilustrasi(DOK MI)

SEBANYAK 784 warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI, Rabu (17/8). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 orang warga binaan langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila, mengatakan remisi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pada momen tertentu. Satu diantaranya pada momen Hari Kemerdekaan RI.

"Pada Hari Kemerdekaan RI kali ini ada 784 warga binaan yang mendapat remisi. Dua orang langsung bebas," kata Heri kepada wartawan seusai upacara HUT ke-77 RI tingkat Kabupaten Cianjur di Lapang Prawatasari, Rabu (17/8).

Sedangkan warga binaan lainnya, terang Heri, mendapatkan pengurangan masa tahanan pidana. Pengurangan masa tahanannya bervariatif. "Pengurangannya ada yang 15 hari, ada yang 1 bulan, ada juga yang 6 bulan," jelasnya.

Ada beberapa syarat warga binaan bisa mendapatkan remisi. Di antaranya perkara yang menjerat warga binaan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) serta berkelakuan baik. "Termasuk sudah menjalani 6 bulan masa pidana," ungkapnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya