Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJUMLAH penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sempat dipanggil Kejaksaan Negeri setempat. Mereka dimintai keterangan berkaitan dugaan pengalihan lahan eks hak guna usaha (HGU) di Blok Pasirhalang Kecamatan Sukaresmi yang saat ini kasusnya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, menjelaskan dari 27 orang saksi yang dimintai keterangan, beberapa di antaranya merupakan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Cianjur dan di lingkungan Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Termasuk juga kalangan masyarakat.
"Penaikan status ke tahap penyidikan berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti dokumen yang ada. Ada indikasi terjadi perbuatan melawan hukum," kata Ricky di ruang kerjanya, Jumat (29/7).
Ia menyebut perbuatan melawan hukum itu yakni pengalihan lahan yang merupakan hak negara untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, namun menjadi hak milik. "Luasannya sekitar 20 hektare yang sudah disertifikatkan ke dalam 15 bidang tanah. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp20 miliar," ucapnya.
Selama proses penyidikan, kata Ricky, jajaran Korps Adhyaksa akan memperdalam kembali bukti-bukti dokumen yang ada. Termasuk memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. "Mudah-mudahan minggu depan kami agendakan kembali pemanggilan saksi-saksi lain serta pengumpulan dan pendalaman dokumen. Masih cukup banyak yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Belum ada tersangka pada kasus tersebut. Ricky menyebut masih butuh waktu yang nanti akan lebih diperdalam selama tahap penyidikan. "Tahap penyidikannya kan masih berjalan satu hari," pungkas Ricky. (OL-15)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Dengan enam kursi di DPRD Cianjur, Wahyu bisa maju
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Pasangan Herman-Ibang berpihak kepada para pedagang, terutama pengembangan berbagai infrastruktur di kawasan pasar.
Setahap demi setahap terus dilakukan pembangunan septic tank di lingkungan masyarakat
Hingga saat ini atau hampir 9 tahun berjalan, belum dilaporkan ada kasus rabies di Cianjur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved