Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Polisi Perairan (Polair) Polda Bali menggagalkan aksi penyelundupan penyu hijau berukuran besar hingga kecil. Upaya penyelundupan penyu hijau tersebut terjadi pada Kamis dinihari (28/7/2022) sekitar pukul 03.15 WITA di Jln. Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
"Para tersangka diketahui memiliki menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa penyu hijau dalam keadaan hidup. Petugas mendapatkan informasi dari hasil laporan masyarakat sehingga saat ditangkap, tidak banyak melakukan perlawanan," ujar Wakil Direktur Polair Polda Bali AKBP Wahyudi W, Jumat (29/7)
Ada pun para tersangka berjumlah dua orang, yakni AS sebagai sopir dan G alias P sebagai penyelundup. Ada pun jumlah penyu hijau yang diselundupkan sebanyak 15 ekor berukuran besar hingga kecil rata rata berusia di atas 6 tahun.
Kasun ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi ke wilayah Bali. Setelah mendengarkan informasi tersebut, beberapa personil Unit 2 Seksi Intelair Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) melakukan penyelidikan di wilayah perairan dan pesisir Gilimanuk.
Pada Rabu (27/7/2022), sekitar pukul 20.00 WITA, diperoleh informasi di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu yang dilindungi ke sebuah mobil pickup bernopol DK 8348 WF untuk dibawa ke Denpasar.
"Petugas lalu melakukan pengejaran ke TKP dan menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF mengarah keluar dari arah jalan Pantai Sumurkembar Hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Petugas lalu membuntutinya dari wilayah Gilimanuk sampai ke wilayah Kota Denpasar," ujarnya.
Kemudian pada Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 WITA, saat kendaraan tersebut berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali petugas memberhentikan dan memeriksa isi kendaraan tersebut. Dalam bak mobil yang diitutupi terpal ditemukan 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.
"Pelaku menerangkan bahwa satwa penyu tersebut diperoleh pelaku di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk untuk dibawa ke Denpasar," ujarnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00.
Ada pun beberapa barang bukti yang disita antara lain 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, satu lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF atas nama NUR FIKAH, satu unit Mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DK 8348 WF, uang sebanyak Rp400.000,-, satu lembar terpal warna coklat. Kini para tersangka ditahan di Polair Polda Bali di Benoa. (OL-13)
Baca Juga: Seekor Lutung Sumatra Terluka di GOR H AGus Salim Diselamatkan
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved