Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAMUEL Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua mendiang Brigadir Nofrianysah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, atas pengetahuan tim kuasa hukumnya, Selasa (26/7) sore, bertolak Kota Jambi dari kediamannya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
Samuel menyebutkan, dia bersama isteri dan tiga anggota keluarga lainnya akan bertemu dengan Tim Forensik yang akan mengautopsi ulang jasad anaknya pada Rabu (27/7) pagi di RSUD Sungai Bahar. "Pertemuan untuk apa kita belum tahu. Kami dihubungi pengacara untuk ke Kota Jambi untuk bertemu dengan Tim Forensik di kantor Polda Jambi," kata Samuel serya berharap satu dari anggota keluarga bisa ikut menyaksikan langsung prosesi autopsi ulang.
Sehari menjelang autopsi ulang jasad anaknya, Samuel masih berupaya terlihat tegar. Sementara isterinya, Rosti Simanjuntak, saat dituntun adiknya Rohani Simanjutak dan Bripda LL Hutabarat, adik mendiang, keluar dari pintu rumahnya menuju mobil untuk bertolak ke Polda Jambi, terlihat masih lemah dan shock.
Di sisi lain, kuasa hukumnya keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak membenarkan sampai malam ini, orang tua dan beberapa anggota keluarga mendiang Brigadir J ke Polda Jambi untuk berdialog dengan tim forensik yang didaulat Tim Khusus Mabes Polri terkait detil prosesi autopsi ulang yang akan dilakukan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menyebutkan, sebanyak 330 personel gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muara Jambi, Selasa tadi sudah dikerahkan untuk mengawal keamanan dan kelancaran pelaksanaan rangkaian autopsi ulang jasad Brigadir J. (OL-15)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Agus mengakui selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Kabareskrim Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved