Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap dua orang terduga pencuri dan penadah besi penyangga menara tower jaringan listrik milik PT PLN (Persero).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan pencurian besi tower tegangan tinggi milik PLN GI Pekalongan Kepahiang, terjadi di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Kasus ini dilaporkan oleh PLN GI Pekalongan ke Polsek Padang Ulak Tanding pada 8 Juli 2022. Mereka melaporkan pencurian besi tower PLN di beberapa lokasi. Kemudian petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku bersama penadahnya," jelas Tonny.
Baca juga: Pasokan Listrik di IKN Nusantara Diproyeksikan Berasal dari Pembangkit EBT
Adapun tersangka pelaku yang diamankan petugas kepolisian, yakni Febriawan alias Dobit (20) warga Desa Apo, Kecamatan Binduriang dan Ali Imron (43) warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang bertindak sebagai penadah besi curian.
Aksi pencurian besi penyangga tower PLN saluran udara tegangan ekstra tinggi atau dikenal SUTET, sangat membahayakan. Pasalnya, listrik yang dialirkan dari PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang ini untuk menyuplai kebutuhan listrik ke Kota Palembang dan sekitarnya.
Baca juga: Cabai Petani Di Kebun Kini Jadi Incaran Pencuri
Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri menambahkan bahwa jumlah besi penyangga tower PLN yang dicuri mencapai 40 batang, dengan berat hingga 100 kg. "Besi ini dijual oleh pelaku Febriawan kepada Ali Imron seharga Rp3.500 per kg," tuturnya.
Pencurian besi tower PLN dilakukan tersangka menggunakan peralatan kunci serta zat kimia, untuk memudahkan membuka baut besi penyangga tower.
Tersangka Febriawan alias Dobit dijerat pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, tersangka Ali Imron dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Ant/OL-11)
Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi telah bermalam di IKN sejak pekan lalu. Jokowi menyebut sejumlah fasilitas penunjang seperti air dan listrik sudah tersedia di Istana.
Anak-anak dikenalkan mengenai kelistrikan serta kegunaannya dan bagaimana penerapan listrik di kehidupan sehari-hari.
MDA berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan dengan penggunaan listrik hijau.
RIBUAN lampu Penerangan Jalan di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) padam.
SEEKOR hewan liar dilindungi, lutung abu-abu, ditemukan tersengat listrik saat masuk ke kawasan permukiman di Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Ada sejumlah materi yang harus diajarkan para guru untuk siswa SMP Kelas IX pada semester 1 ini. Apa sajakah itu? Berikut uraiannya.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved