Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEORANG ibu rumah tangga menipu puluhan pedagang di Pasar Pamengpeuk Garut, Jawa Barat, dengan modus dapat menyediakan minyak goreng di bawah harga pasar. Pelaku berinisial MW itu akhirnya ditangkap setelah beberapa korban melapor ke polisi.
Baca juga: Pasokan Minyak Goreng Curah Mulai Normal di Kota Bandung
MW kemudian digelandang ke Polres Garut beserta sejumlah barang bukti di antaranya kwitansi pembayaran, bukti percakapan, dan kartu ATM. Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, MW beraksi selama tiga bulan terakhir. Jumlah korban yang sementara melapor sebanyak 20 orang.
“Pelaku memanfaatkan momen kelangkaan minyak goreng, awalnya jual-beli berjalan lancar namun saat pembelian mencapai partai besar pelaku tidak tepat janji dan selalu menghindar," ucap Hadicaksono di Garut, Selasa (12/7/2022).
MW dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mef/A-3)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved