Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kekerasan seksual Julianto Eka Putra alias Ko Juldi atau JE akhirnya dijebloskan ke Lapas kelas I Lowokwaru, Malang sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tertanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa kronologi pelaksanaan Penetapan Mejelis Hakim tersebut, bermula sekitar pukul 12.45 WIB diterbitkan penetapan tersebut.
Selanjutnya Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Sofyan Selle,SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personil PAM dari Poldajawa Timur, Kejaksaan tinggi Jawaa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, dan Polres Batu menuju rumah terdakwa di Puncak Golf Indah, Kelurahan Made Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap terdakwa tersebut.
baca juga: Legislator Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Hukum Berat
Tim penegakan hukum tiba di rumah terdakwa pukul 15.00 WIB. "Terdakwa kooperatif dan selanjutnya pukul 16.39 WIB terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk swab antigen dan hasilnya negatif. Pada pukul 16.51 WIB, terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan penetapan penahanan," terang Edi Sutomo.
Dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto terhadap murid-muridnya di SMA SPI Kota Batu, Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan UU Perlindungan Anak. Julianto selain pendiri sekolah SMA SPI juga dikenal sebagai motivator. Ia juga pernah menerima berbagai penghargaan.
Dalam persidangan telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 20 orang. Dan Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 3 orang.
Sedangkan saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang dan pemeriksaan terdakwa pada 6 Juli lalu. "Dan selanjutnya agenda pembacaan surat tuntutan dilaksanakan Rabu 20 Juli," pungkasnya. (N-1)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved