Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Harmoni Dinamik Indonesia (HDI) menegaskan bahwa perseroan tidak terlibat dalam manajemen dan pengelolaan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang, Jawa Timur.
Begitu juga dengan JE (Julianto Eka Putra) bukan karyawan HDI atau beroperasi di bawah arahan perseroan.
Demikian penjelasan manajemen HDI menanggapi maraknya pemberitaan media cetak maupun elektronik terkait adanya kasus kejahatan seksual terhadap sejumlah siswi SMA SPI di Batu, Malang, Jawa Timur, dengan terdakwa berinisial JE.
“Kami perlu mengarisbawahi bahwa PT HDI tidak terlibat dalam manajemen dan pengelolaan SPI. Begitu pula dengan saudara JE bukan karyawan HDI atau beroperasi di bawah arahan HDI," ujar Kuasa Hukum HDI Ina Rachman saat menggelar jumpa pers di kantor pusat PT HDI di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (8/7).
Baca juga: Kabareskrim Polri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso
"JE hanya bertindak sebagai mitra usaha/enterpriser yang bersifat mandiri yang mengembangkan jaringan penjualan langsung (MLM) HDI,” jelas Ina Rachman.
Jadi sejatinya, ungkap dia, tidak ada kaitan antara manajemen SMA SPI dengan manajemen PT HDI.
“Segala perbuatan yang dilakukan oleh sdr. JE adalah mutlak merupakan tanggung jawab sdr. JE secara pribadi,” ujar Ina Rachman.
Dalam situasi ini, Ina Rachman mengatakan, PT HDI prihatin dengan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa SPI.
Perseroan juga telah mengambil tindakan dengan memberhentikan keanggotaan saudara JE sebagai mitra usaha atau enterpriser sejak kasus tersebut mencuat.
Ina yang juga Sekjen Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) tersebut menambahkan, PT HDI selalu mengikuti dan mencermati perkembangan kasus tersebut, mulai dari penyidikan di Polda Jatim hingga persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Namun perkembangan terakhir mengharuskan perusahaan untuk mengambil tindakan yang jelas dan tegas.
“Oleh karena itu, PT HDI memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan JE sesuai dengan kode etik serta prinsip dasar yang diatur oleh asosiasi penjualan langsung,” terangnya.
Sementara itu, CEO PT HDI Brandon Chia mengatakan, pencabutan keanggotaan JE bukan keputusan yang mudah bagi perseroan, tetapi menjadi keputusan yang tepat.
Karena PT HDI memiliki tujuan untuk menciptakan ruang yang aman (safe space) bagi semua mitra usaha/enterpriser untuk menjaga kesehatan dan juga belajar tentang kewirausahaan.
“Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, kasus ini sangat bertentangan dengan semua nilai dan keyakinan kami,” tegas Brandon Chia.
Ia menegaskan bahwa PT. HDI selalu mengambil sikap tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyalahgunaan/pelanggaran yang para mitra usaha dengan membuka hotline bagi masyarakat luas.
“Kami mempersilahkan masyarakat menelepon atau mengirim pesan maupun pengaduan ke nomor 08212232347, apabila memiliki informasi yang ingin disampaikan,” ungkapnya. (RO/Ol-09)
Persantren juga disebut sebagai upaya untuk melakukan regenerasi terhadap ulama-ulama. Sebab, ilmu harus diturunkan agar terus dimanfaatkan.
DUA wisatawan tewas usai tenggelam saat menikmati liburan Idul Adha di pantai Taipa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Nurman Ramdansyah, Penjabat Sekda Kabupaten Malang, menekankan agar kepolisian, kejaksaan, dan KPK mengusut kasus dugaan pelanggaran dalam program BPJS PBID Pemkab Malang.
Bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penambahan KPM Malang WOW diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan pemanfaatan jasa keuangan di tengah masyarakat yang berkembang pesat.
Kampung penerima penghargaan kampung proklim utama nasional 2023 itu berhasil menerapkan praktik baik pengelolaan kampung berbasia ramah lingkungan.
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved