Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 10 hektare di Gunung Karuhun, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penemuan itu berdasarkan laporan masyarakat.
"Awalnya dari laporan warga, setelah anggota melakukan pengecekan, ternyata memang tanaman tersebut merupakan tanaman ganja yang siap panen," ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Maruf Murdianto, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Normalisasi Kali Duri Pulo Ditarget Selesai Pertengahan Juli
Menurut Maruf, pihaknya masih melakukan penelusuran di kawasan Gunung Karuhun. Pasalnya, lahan ganja tersebut tersebar di beberapa titik dan berada di atas perbukitan serta jauh dari permukiman warga.
"Ditanamnya tidak di satu titik, tersebar ada di 5 titik. Ganja yang baru kita amankan sekitar 300 batang dengan tinggi 100 hingga 150 cm," katanya.
Ia menjelaskan akses menuju ladang ganja tersebut sulit dijangkau serta memiliki medan yang cukup curam. Waktu tempuh untuk sampai ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki ialah sekitar dua jam dari kampung. "Mungkin sekitar 6 hingga 7 kilometer kalo dari permukiman warga," jelasnya.
Baca juga: Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor oleh Pemkot Jakarta Utara
Maruf menambahkan, untuk pelaku pemilik tanaman ganja ini sudah teridentifikasi dan selanjutnya pihaknya akan melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. (Mhd/A-3)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved