Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV Lampung menyosialisasikan Call Center Pemerintah Provinsi Lampung sebagai layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat Lampung. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat memimpin Rapat Koordinasi Call Center Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip Springhill, Senin (27/6).
Nunik mengajak seluruh instansi lebih gencar lagi melakukan sosialisasi Call Center Pemerintah Provinsi Lampung sebagai layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat Lampung. Ia mengatakan melalui call center 24 jam itu masyarakat bisa menyampaikan baik itu pertanyaan, aspirasi, maupun saran di nomor 0811-790-5000 (WA, SMS, telepon).
Menurutnya, dengan adanya call center, pemerintah dapat mengetahui sekaligus membantu persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Hal itu, kata Nunik, untuk mewujudkan salah satu misi dari visi program Rakyat Lampung Berjaya yaitu mewujudkan good governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.
"Call center memiliki manfaat luar biasa salah satunya membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan melalui tangan pemerintah. Melalui call center ini kita bisa mengurai persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat karena ini tugas pemerintah untuk membantu masyarakatnya," ujar Wagub.
Untuk itu, Nunik meminta seluruh instansi Pemprov Lampung untuk lebih aktif lagi mengampanyekan sosialisasi layanan call center ini. Ini karena, menurutnya, sebagian besar masyarakat Lampung belum mengetahui adanya call center ini. "Masih berapa persen warga kita yang tahu nomor layanan pengaduan call center ini," katanya.
Nunik menyebutkan call center bisa dikampanyekan seperti melalui media sosial, media luar ruang, maupun backdrop kegiatan instansi tertentu dan media lain. "Ini menjadi menu wajib setiap instansi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menampilkan dan mengumumkan call center kita. Call center ini maksimalkan untuk tersosialisasi hingga ke bawah dan kita harus lebih berlari lagi untuk sosialisasi ini," ujarnya.
Nunik menyebutkan tidak hanya internal Pemprov Lampung, tetapi juga pihak eksternal seperti kabupaten/kota juga harus bisa memfungsikan dengan baik call center di masing-masing daerah. Hal itu, jelasnya, dilakukan untuk saling mengoordinasikan berbagai pengaduan masyarakat yang juga ditujukan untuk kabupaten/kota terkait. "Ekosistem eksternal diluar kita juga harus didorong, meluaskan jaringan untuk mengampanyekan tentang sosialisasi layanan call center ini," pungkasnya. (OL-14)
Kepala Desa Semuntai Muhammad Saleh mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya pembukaan hutan besar-besaran di wilayahnya.
PENYANYI Melanie Subono, 46, mengaku resah dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Ia mengkritik layanan aduan yang tidak berfungsi.
KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Karyoto telah membuka hotline pengaduan penanganan masalah masyarakat melalui Whatsapp mulai hari ini, Selasa (16/5).
Dishub DKI dan jajaran bisa melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir liar di tempat umum jika ada laporan dari masyarakat.
Pemprov Sumut akan memerketat pengawasan penyelesaian pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved