Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengembang Perumahan Jawa Tengah Soroti Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi

Widjajadi
14/6/2022 20:45
Pengembang Perumahan Jawa Tengah Soroti Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi
Salah satu perumahan di Jawa Tengah(MI/WIDJAJADI)


PARA pengembang perumahan di Jawa Tengah mendesak kebijakan tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dicabut. Sebabnya, banyak lahan yang semula kuning, berdasar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), tiba tiba menjadi hijau, setelah muncul penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kebijakan itu menggerus sektor pengembangan perumahan. Banyak pengembang tidak bisa membangun perumahan di lahan yang sudah dibelinya," papar Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah, Bambang Sr.

Dia memaparkan ada lahan yang semula kuning untuk permukiman, tetapi karena Perda RTRW , tiba tiba berubah jadi hijau untuk pertanian. Padahal lahan itu sudah dibangun perumahan dan habis terjual.

"Ini menjadi keprihatinan di kalangan pengembang. Karena itu sebaiknya kebijakan LSD dibatalkan saja, dibuang saja," imbuh Pengurus Paguyuban Pengembang Perumahan Solo Raya itu

Sejauh ini, lanjut Bambang,Baik Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 maupun Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 1589 Tahun 2021 menyebutkan, penetapan peta lahan sawah dilindungi berdasar foto dari satelit, verifikasi lahan, sinkronisasi hasil verifikasi lahan.

Sayangnya, ungkap Bambang, yang terjadi di lapangan, bahwa penetapan peta LSD hanya berdasar pada foto satelit. Sementara verifikasi lahan dan sinkronisasi dilakukan belakangan.

Hal ini yang menjadi masalah dan dikeluhkan para pengembang. Apalagi  lokasi atau lahan yang masuk peta LSD meski sudah sesuai Perda RTRW untuk peruntukan kegiatan usaha, masih harus mendapat persetujuan dari Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN.

Bambang menyatakan kondisi itu bisa berpotensi menjadi sebuah transaksional dan menyalahi konsep kemudahan berusaha yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Jokowi.

Bambang juga menyoroti regulasi, seperti SK Kepala BPN Nomor 1589 Tahun 2021 yang dijadikan pijakan untuk membuat peta lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan sawah lestari, yang dinilainya menyalahi aturan.

SK BPN itu, lanjutnya, mengacu pada UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi / MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 3 November 2021, tidak diperbolehkan membuat petunjuk juklak dan juknis dari UU Cipta Kerja.

Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, SK BPN terkait penepatan peta LSD itu harus dicabut karena batal demi hukum. "Jadi kami tetap mendorong agar kebijakan LSD itu sebaiknya dicabut," imbuhnya.

REI Jateng dan juga para pengembang di Solo Raya, tegas Bambang, sebenarnya mendukung pengendalian alih fungsi lahan pertanian sebagai salah satu upaya mensukseskan ketahanan pangan, sepanjang mekanisme proses transparan, akuntable dan tidka bertentangan dengan UU.

"Pasti kita mendukung pengendalian alih fungsi lahan untuk ketahanan pangan. Tetapi semua juga harus melalui mekanisme dan proses transparan, akuntable dan tidak bertentangan dengan perundangan lainnya  agar terjadi kepastian hukum dalam berusaha," tandasnya, (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya