Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENGAKU terhimpit kebutuhan hidup, Krishna Adji Bimantoro, seorang pemuda berusia 21 tahun asal Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur, nekat bertindak ilegal dengan mengoplos gas elpiji nonsubsidi. Aksi kriminalnya berhasil dihentikan jajaran Satreskrim Polres Gresik.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky Saputro, pelaku diketahui mengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg bright gas nonsubsidi. Terbongkarnya praktik ini didapat setelah polisi mendapatkan pengaduan dari warga Perum Garden Hill, Desa Sidojangkung, Menganti, Gresik.
"Sebanyak 4 tabung gas elpiji 3 kilogram dioplos ke satu tabung elpiji 12 kilogram warna merah muda. Pelaku meraup keuntungan sangat besar dari tindakan ilegalnya ini. Untungnya Rp86 ribu satu tabung 12 kilogram. Dalam sehari pelaku bisa menjual 20 tabung gas. Keuntungan mencapai Rp1,7 juta per hari," kata Wahyu, Rabu (1/6/2022).
Menurut hasil penuturan pelaku, ia mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram dari toko sedangkan tabung bright gas hasil mencari dari rongsokan. Usai mengoplos dengan menggunakan alat sederhana, tabung gas 12 kg kemudian dijual kepasaran di bawah harga eceran tertinggi (HET). Tindakannya ini sudah dilakukan sejak awal 2022.
"Awalnya, tersangka hanya berjualan gas seperti biasa, karena ingin mendapat keuntungan berlipat, sejak Januari lalu ia nekat mengoplos dengan menggunakan alat khusus yang dirakit sendiri, kemudian dijual di bawah HET,” ungkap Wahyu.
Selain mengamankan satu pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa perangkat alat yang digunakan untuk mengoplos, mobil operasional, 80 tabung gas subsidi 3 kg, dan 20 tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas juncto Pasal 68 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (Ren/A-3)
APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo membongkar tempat pengoplosan elpiji di dua tempat berbeda di Kecamatan Buduran dan Candi. 6 tersangka diamankan dan seribu tabung gas elpiji disita.
Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga
Turut diamankan pula ratusan tabung gas baik itu yang 3 kg atau 12 kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku.
SATRESKRIM Polres Karawang menangkap 2 orang sindikat spesialis pengoplos gas elpiji yang telah beroperasi selama 1 tahun dengan menyewa bengkel bekas.
PT Pertamina (Persero) menyampaikan harga elpiji non-public service obligation atau elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg mengalami penurunan. Penyesuaian harga itu berdasarkan
Dalam melakukan aksinya, tersangka membeli tabung gas elpiji 3 kg dan disuntik ke nonsubsidi 12 kg agar memiliki bekal Lebaran.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 17 kasus penyalahgunaan BBM sejak Januari 2024.
PENGENDARA motor protes usai motornya mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite yang diduga dicampur air di sebuah SPBU di Bekasi.
Pengawasan distribusi gas bersubsidi harus ditingkatkan agar masyarakat kecil sebagai pihak yang berhak menggunakan gas bersubsidi tidak dirugikan.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua orang tersang kasus BBM oplosan di wilayah Keramasan, Palembang.
Diketahui 3 orang tewas akibat ledakan yang terjadi di sebuah rumah warga yang difungsikan sebagai gudang penimbunan BBM ilegal.
Kementerian ESDM menetapkan alokasi biodiesel 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved