Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memutuskan untuk menaikan tarif tiket di seluruh kawasan objek wisata pada momen libur lebaran 1443 Hijriah. Kenaikan tersebut, akan diberlakukan mulai 1 Mei 2022.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, tarif masuk ke kawasan objek wisata sudah sejak 2016 belum mengalami kenaikan. Saat ini akan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Meski tarifnya dinaikkan, namun terbilang murah jika dibanding objek wisata lain di daerah lain.
"Kami menyesuaikan tarif tiket masuk ke objek wisata paling murah jika dibandingkan dengan objek wisata lainnya. Dari sebelumnya Rp6 ribu per orang menjadi Rp9 ribu," kata Bupati Jeje, kemarin (29/4).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari menjelaskan, kenaikan tarif tiket dilakukan atas dasar penyesuaian harga. Semua itu harus ditinjau setiap tiga tahun sekali dan sudah enam tahun tidak ada kenaikan.
"Berdasarkan kajian dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk tarif tiket objek wisata seharusnya menyesuaikan dengan kondisi sekarang untuk meningkatkan pendapatan retribusi yang akan digunakan untuk pengelolaan pariwisata. Untuk penetapan kenaikan tarif tiket di setiap objek wisata bervariasi antara 30 hingga 80 persen," ujarnya.
Untuk tarif tiket objek wisata yang mengalami kenaikan di antaranya Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batukaras, Pantai Batu Hiu dan Green Canyon. "Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batukaras tarif tiket per orang menjadi Rp10 ribu. Sedangkan, kendaraan bermotor dikenakan tiket Rp20 ribu, mobil kecil Rp60 ribu, minibus kecil Rp95 ribu, minibus besar Rp 135 ribu, bus kecil Rp 205 ribu, bus sedang Rp 295 ribu dan bus besar Rp 515 ribu," jelasnya.
Sementara tarif Pantai Batu Hiu dikenakan Rp9 ribu/orang, sepeda motor dikenakan tiket Rp15 ribu, mobil kecil Rp50 ribu, minibus kecil Rp 75 ribu, minibus besar Rp110 ribu, bus kecil Rp 170 ribu, bus sedang 245 ribu dan bus besar Rp 420 ribu. Untuk di objek wisata Green Canyon tarif masuk Rp 10 ribu per orang belum termasuk sewa perahu.
"Kenaikan tarif tiket di Pangandaran memang masih terjangkau murah dibanding di daerah lain. kenaikan tarif ini tentunya akan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Kami bertekad memberikan yang terbaik untuk pengunjung sebab tanpa pengunjung apalah artinya," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Mencipta Harapan Berkelanjutan Bagi Masyarakat di Tanah Kelahiran
Bagi para pencinta alam wisata-wisata ini sangat cocok dan rekomendasi. Bahkan beberapa diantaranya di tempat wisata tersebut bisa bermalam dengan mendirikan tenda.
Di Bandung sendiri terdapat banyak destinasi wisata alam yang cocok untuk kalian kunjungi saat liburan bersama keluarga, teman bahkan pasangan.
Di Kampoeng Heritage Kajoetangan, warga bergotong royong mempercantik rumah agar sesuai konsep.
Salah satunya ada di wilayah Sukabumi yang memiliki beragam destinasi wisata alam. Wilayah Kabupaten Sukabumi sendiri sebagian besar adalah deatinasi wisata, mulai dari pantai hingga gunung.
Jumlah wisatawan nusantara tahun lalu tercatat 750 juta orang, jauh di bawah target 1,2 miliar orang/pergerakan.
Desa Wisata Pandanrejo di Purworejo menawarkan beragam atraksi alam bagi wisatawan, yang berkunjung ke Kawasan Perbukitan Menoreh.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved