Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, menahan dua tersangka penjual mesin air riol. Mesin air riol merupakan benda cagar budaya yang keberadaannya seharusnya dilindungi.
Berdasarkan pantauan, dua tersangka masing-masing Widiantoro Sigit yang saat ini menjabat sebagai camat Kesambi, Kota Cirebon, dan seorang swasta bernama Pedro, Rabu (27/4), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejari. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, keduanya langsung dibawa ke mobil tahanan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cirebon sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Umaryadi, menjelaskan mereka selama ini melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penjualan aset air limbah. "Saat ini sudah masuk penyidikan," tutur Umaryadi.
Pihaknya juga menetapkan empat tersangka masing-masing Widiantoro Sigit dan Lolok Tiviyanto yang menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon. Sedangkan dua tersangka lain atas nama Pedro dan Anton dari swasta.
Dijelaskan Umaryadi, mereka telah menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan penyimpangan penjualan aset air limbah. "Hari ini yang hadir dua orang, yaitu Sigit dan Pedro," tutur Umaryadi.
Dua tersangka lain tidak hadir. Mereka selanjutnya akan melakukan pemanggilan kedua kepada keduanya. Para tersangka dijerat melalui Pasal 203 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Petani Sawit Jambi Menangis, Harga TBS Anjlok Tajam
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka diduga melakukan penyimpangan penjualan aset limbah air. Uang hasil penjualan tidak seluruhnya masuk ke kas negara dengan kerugian sekitar Rp510 juta lebih. Tragisnya, aset air limbah berupa mesin pompa merupakan benda cagar budaya yang harus dilindungi. Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 19 Tahun 2001, gedung riol beserta pompa air yang ada di kawasan Pelabuhan Cirebon ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi dengan derajat sangat ketat.
Mesin pompa air tersebut merupakan bagian dari kantor irigasi Belanda yang dioperasikan pada 1922. Pada zamannya, mesin riol merupakan mesin yang modern pada zamannya dan mampu menyedot air akibat banjir di Cirebon hingga 1.000 meter kubik per detik. (OL-14)
EMBARKASI Haji Bekasi memastikan telah siap 100 persen menyambut kedatangan ribuan jemaah haji 2026 asal Provinsi Jawa Barat (Jabar(
MENYAMBUT bulan April dengan semangat baru, ibis Bandung Pasteur menghadirkan promo spesial bertajuk “April Deals – Wargi Jabar”, yang ditujukan khusus bagi masyarakat Jawa Barat
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM mengatakan jajarannya sudah menerapkan work from home atau WFH
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved