Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Garut Rudy Gunawan mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik selama libur Lebaran ke daerah yang masih di Kabupaten Garut atau tetangga kabupaten wilayah Priangan, Jawa Barat.
"Jadi, mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja," kata Rudy Gunawan di Garut, hari ini.
Ia menuturkan izin penggunaan kendaraan dinas itu untuk kepentingan silaturahim bertemu kerabat atau orang tua selama momentum Idul Fitri, bukan untuk kegiatan mengunjungi tempat wisata.
Selain itu, lanjut dia, kendaraan dinas hanya bisa digunakan ke daerah di wilayah Kabupaten Garut atau ke luar kota yang masuk dalam wilayah Priangan di Jabar dengan syarat harus izin terlebih dahulu.
Baca juga: Banjir Rendam Ribuan Makam di TPU Tubagus Anom Bandung
"Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya," kata bupati.
Ia menyampaikan pemerintah sudah mengizinkan ASN untuk cuti dan mudik Lebaran setelah selama dua tahun tidak diperbolehkan mudik karena pandemi COVID-19.
"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemana saja," katanya.
Bupati menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi bahwa cuti Idul Fitri di tahun 2022 dimulai 29 April sampai 9 Mei 2022.
Waktu cuti Lebaran yang cukup lama itu, kata dia, dapat digunakan untuk berkumpul bersama keluarga atau orang terdekat dan momentum untuk saling memaafkan dengan orang lain.
"Karena hikmah dari Idul Fitri itu selalu kita rayakan dengan halal bihalal, saling maaf memaafkan," katanya. (Ant/OL-4)
Politisi PDI Perjuangan Kota Solo, Honda Hendarto, mendesak Pemerintah Kota Solo menerapkan kebijakan pengandangan kendaraan dinas berpelat merah di luar jam kerja.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Sebagai salah satu pilar penting dalam akuisisi pengetahuan, kegiatan membaca perlu dipromosikan kepada segenap masyarakat dalam pelbagai kesempatan.
KETIKA jalan-jalan sepanjang koridor yang menghubungkan kota-desa makin ramai, bahkan macet, sementara kota-kota besar mulai ditinggal penduduknya, maka itulah momen mudik Lebaran.
BANDARA Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tercatat melayani hingga 595 ribu pergerakan penumpang selama 10 hari berjalannya Posko Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved