Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa dilindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi perizinan atau dokumen yang sah.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Puji Hendro Wibowo menjelaskan pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait pengangkutan satwa jenis burung. Pengangkutan menggunakan kendaraan truk di Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra I dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tanpa izin atau dokumen yang sah.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," katanya di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Surabaya, Rabu (13/4).
Pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi.
Satwa burung yang berhasil diamankan yaitu 1 burung jenis cililin/tangkar ongklet, 5 burung jenis cucak hijau, 2 burung jenis cucak daun kecil. Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.
"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya," tambahnya. Aksi penyelundupan satwa dilindungi melibatkan empat tersangka, di antaranya berinisial AFM, 24, asal Tambak Mayor, Surabaya, dan J, 33, asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.
Baca juga: Kolaborasi Vaksinasi saat Ramadan, BIN Suntikkan 278.153 Dosis di Sulut
Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin. Akibat ulah itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (OL-14)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved