Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRAKTIK investasi bodong bisa dibedah Polda Kalimantan Tengah. Dari perhitungan polisi, saat ini jumlah korban investasi bodong di
Kalimantan mencapai 334 orang dengan total kerugian Rp36 miliar. Pelakunya berinisial VS dan BC.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Komisaris Besar Bonny Djianto, Kamis (7/4).
Dijelaskan Bonny, hingga saat ini korban yang telah melapor ke Polda
Kalteng sebanyak 95 orang dengan kerugian sebesar Rp11 miliar. Namun
seiring berjalannya penyelidikan, bermunculan korban lainnya sebanyak
239 orang dengan kerugian Rp25 miliar.
"Jadi untuk sementara kalau ditotal kerugian ini saat ini mencapai Rp36 miliar," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami-istri tersebut juga melakukan aksinya hampir di seluruh Indonesia.
Dari data yang diperolehnya, hingga saat ini korbannya telah mencapai
2.000-an orang. Untuk itu pihaknya saat ini terus melakukan penelusuran
terhadap aset yang dimiliki kedua terduga pelaku.
"Kita akan terus selidiki, semoga bisa kita jerat mereka dengan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya,kata dia, modus yang dilakukan kedua terduga
pelaku itu yakni terlebih dahulu memulai bermain investasi secara
mandiri pada 2018.
Kemudian mereka mendirikan PT Toward Research Business pada 2019
dan menawarkan sebanyak tiga platform investasi kepada korbannya.
Ketiga platform tersebut yakni Treat Doge Profit (TDP), yang menawarkan
keuntungan sebanyak 20% per bulan kepada korbannya.
Kemudian untuk Platform Quantum, korban diharuskan membeli koin RVD
minimal 100 koin yang kemudian koin tersebut tersambung dengan akun
korban di platform tersebut. Nantinya korban bisa mendapatkan modal
dan profit sebesar 1,1% setiap hari selama 180 hari.
Sementara untuk platform Cryptovibe, korban juga diharuskan membeli
minimal sebanyak 100 token Cvibe, yang bisa diperjualbelikan di
Exchanger Indonesian Crypto Exchange (ICE) dan di Exchanger Binance
melalui pancake system.
"Jadi mereka ini modusnya skema piramida, untuk menipu para korbannya,"
tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 105 dan Pasal
106, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan dan tindak
pidana penipuan Pasal 378 KUHP. (N-2)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved