Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FAIZAL Pujut Juliono, 22, dan Nanang Fahrizal Maulana, 21, akhirnya divonis masing-masing dua tahun oleh Majelis PN Surakarta yang diketuai Suprapti SH, Senin (4/4). Keduanya merupakan terdakwa kasus kekerasan yang menjadi penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa peserta Diklatsar (Pendidikan Latihan Dasar) Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), pada 24 Oktober 2021.
Vonis itu jauh dari harapan JPU yang pada 8 Maret silam menuntut kedua terdakwa masing-masing tujuh tahun. Karena itu, Sri Ambar Prasongko, mewakili tim JPU Kejari Surakarta, langsung menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dan akan konsultasi dengan Kajari terkait putusan Majelis Hakim PN Surakarta atas kasus kekerasan ini," tukas dia kepada Media Indonesia usai sidang putusan yang berlangsung gabungan luring dan daring itu, Senin (4/4).
Dalam sidang putusan yang berlangsung lebih dari satu jam itu juga diwarnai dengan tangis Endang Budiarti, ibunda almarhum Gilang. Ia tidak kuat dengan pembacaan kronologi yang berisi kesaksian ahli, saksi meringankan, maupun yang memberatkan. Ia akhirnya dipapah keluar. Dua anggota Majelis Hakim bersama Suprapti secara bergantian membacakan amar putusan sebelum getok palu dua tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dipotong masa tahanan.
Putusan itu menegaskan bahwa dua terdakwa melanggar Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Dasar vonis yakni karena kelalaian sehingga menyebabkan korban meninggal," kata hakim anggota Lusius Sunarno.
Baca juga: Dua Panitia Diklatsar UNS Penyebab Tewasnya Endi Saputra Mulai Disiangkan
Dasar dari keputusan itu jauh berbeda dengan tuntutan JPU yang dilatarbelakangi oleh jeratan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang dibacakan pada sidang 8 Maret silam. "Hal-hal yang meringankan tidak ada. Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan (keterangannya) berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada dari JPU," terang Ambar kala sidang tuntutan.
Dua terdakwa yang hadir lewat sidang daring dari Rutan Kelas I Surakarta pun menyatakan pikir-pikir, meski vonis dari Majelis Hakim PN Surakarta itu jauh lebih ringan. (OL-14)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved