Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAKORLANTAS Polri Irjen Firman Shantyabudi mengecek Pelabuhan Merak, Banten. Firman memastikan tak ada penyekatan kendaraan selama mudik lebaran 2022 nanti.
"Ini akan lebih kepada pembatasan. Karena kalau semuanya masuk pada waktu yang bersamaan, pada saat menunggu, ini akan terjadi penumpukan," ujar Firman saat berada di Kantor ASDP Indonesia Ferry, Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (30/3).
Firman mengatakan, penumpukan akan menyebabkan pergerakan kendaraan terbatas. Dia bilang, pembatasan juga bakal dilakukan sejak kendaraan masih berada di tol.
"Jadi kalaupun ada penyekatan nanti di tol, itu bukan disekat, tapi di sini (Pelabuhan Merak) cukup berapa kapasitasnya. Begitu ada informasi 50 buka, 50 kirim. Jadi nggak numpuk di sini," ucapnya.
"Sehingga masyarakat tidak ragu, tidak kabur, informasinya tidak menjadi bias. 'Katanya tidak ada penyekatan, kok ini kita disekat, ini berhenti'. Bukan. Ndak bisa semua suruh maju. Kalau ngga ada kapal masa mau ke air semua nanti," sambung dia.
Lebih lanjut, Firman menegaskan pola pengamanan mudik Idul Fitri 2022 nanti adalah pos pelayanan. Baik itu pelayanan arus lalu lintas maupun pelayanan kesehatan.
"Sekali lagi dalam rangka pelayanan. Jadi di situ ada membantu proses kelancaran selama berada di jalan raya, kelancaran proses nanti ketika akan melakukan kegiatan penyeberangan dan bongkar muat pada saat memasuki kapal, termasuk pelayanan kesehatan COVID-19," kata Firman.
Dalam kesempatan ini, Kakorlantas Irjen Firman didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dan Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi. Irjen Firman juga sempat menerima paparan Dirlantas Polda Banten, Kombes Budi Mulyanto ihwal kesiapan pengamanan kepolisian di Pelabuhan Merak. (OL-13)
Baca Juga: Bulog Jateng Pastikan Stok Pangan Ramadan 2022 Aman
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
KORLANTAS Polri membeberkan instrumen pembenahan sistem contraflow. Hal ini dilakukan pascakecelakaan maut yang melibatkan mobil Grandmax di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
OCI selalu antusias dan mengajak anggotanya serta komunitas lain untuk selalu tertib berkendara dan mendukung program-program pemerintah.
KORLANTAS Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan motor yang memiliki cc 250 hingga 500.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Seluruh personel akan bertugas mengendalikan arus lalu lintas yang tergabung dalam Satgas Pengamanan dan Pengawalan Rute dan Parkir (Pamwal Rolakir).
Secara data akumulatif, pemudik bertiket yang tiba di pelabuhan Bakauheni saat arus balik mencapai 98,2%.
Saat ini sudah 107 ribu kendaraan menyeberang ke Pulau Jawa, sehingga masih menyisakan sekitar 40 ribu kendaraan lagi yang belum balik ke Pelabuhan Merak.
Jumlah itu baru 27% jika dibandingkan dengan total penumpang yang berangkat dari Pulau Jawa pada arus mudik Lebaran yang mencapai 835.718 orang.
PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) secara akumulatif mencatat jumlah penumpang kapal penyeberangan yang telah kembali ke Pulau Jawa dari Sumatera
Pengangkutan roda dua dilaksanakan penurunan di pelabuhan Ciwandan, yang nantinya dilakukan pengawalan oleh Polda Banten.
Pemerintah telah menyiapkan rencana cadangan untuk memitigasi kepadatan penyeberangan masyarakat pada masa arus balik Lebaran 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved