Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JARINGAN pelaku bisnis narkoba jenis sabu di Solo Raya, Jawa Tengah, semakin fokus menyasar kalangan remaja sebagai ruang peredaran dan pengguna.
Hal itu terungkap dari ekpos perkara narkotika hasil Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar Satuan Narkoba Polresta Surakarta selama 20 hari sejak 9 Februari silam.
Menurut Kapolresta Surakarta, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, tidak ada volume besar dari hasil operasi. Pihaknya hanya menyita 18,69 gram sabu dari tujuh tersangka yang menjadi target operasi dan 6 tersangka kurir pengedar dan pengguna yang ditangkap.
Namun bukan persoalan volume besar yang menjadi kegelisahan Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu itu. Sebab dari pengakuan para tersangka pengedar atau kurir, sabu yang tidak seberapa itu dipecah menjadi berbagai paket hemat, dengan tujuan untuk kalangan remaja 18 tahun ke atas.
"Dari pengungkapan tujuh TO, mereka ini memecah sabu pasokan menjadi beberapa paket. Dari mulai paket 0,1 gram yang dijual Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Sasarannya remaja 18 tahub ke atas," ungkap Ade, Selasa (8/3).
Karena itu, selain pemberantasan narkoba, Polresta bekerja sama dengan berbagai pihak, terus melakukan penyadaran bahaya narkoba di sekolah- sekolah. Polresta Surakarta juga menandatangani kerja sama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Cahaya Kusuma Bangsa, sebuah yayasan untuk memerangi narkoba.
Ade menegaskan, 13 tersangka yang ditangkap itu dikenai jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau denda Rp 1 miliar, atau subsider sekurang kurangnya 4 tahun atau dan maksimal 12 tahun penjara.
Terkait penyebaran dengan paket hemat, Kombes Ade kembali menegaskan, bahwa dengan paket kecil atau hemat bisa menjangkau kaum remaja.
"Mereka ambil 1 gram harga Rp1 juta, dibuat sejumlah paket hemat bisa untung maksimal dua kali lipat. Paket 0,1 gram dijual Rp150 ribu hingga Rp 200 ribu," tambahnya.
Narkoba, jelasnya, harus jadi musuh bersama, karena menjadi ancaman terhadap generasi penerus bangsa. Hal tersebut harus dihadapi dengan berbagai upaya dan berbagai langkah taktis, salah satunya bekerja sama dengan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa.
Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa, Suci Apriani Vinike, mengatakan banyak generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Pihaknya telah merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba mulai usia 12 tahun hingga 65 tahun. (N-2)
WAPRES Ma’ruf Amin beserta istri Wury Ma’ruf Amin bertolak ke Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, untuk meresmikan Revitalisasi Kawasan Taman Balekambang, Rabu (24/7).
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep hari ini menyerahkan secara langsung surat tugas kepada Agus Irawan.
Pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta menggantikan Gibran Rakabuming Raka dilakukan Jumat (19/7) malam ini di Semarang, Jawa Tengah.
Kebo Bule Kiai Slamet telah dipilih sebagai maskot Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVII 2024 yang akan diadakan dari tanggal 6 hingga 13 Oktober 2024 di Kota Surakarta
WAKIL presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebutkan dirinya dan keluarga pindah domisili di Jakarta.
RATUSAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (pemkot) Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, melepas kepergian Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved