Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KORUPSI dana desa seakan tidak ada habisnya. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumsel, memvonis kepala desa dan bendahara desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan karena terbukti menggelapkan dana desa.
Vonis lima tahun penjara diberikan kepada Suldan Helmi, sebagai kepala desa. Sedangkan Jaka Batara, bendahara desa yang juga anak kandung Helmi, divonis empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi dalam persidangan mengatakan sependapat terkait jerat pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Ariansyah. Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Sahlan saat bacakan putusan pidana, di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/2).
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara," tambahnya.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, yakni perbuatan terdakwa selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat. Vonis yang dijatuhkan tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana pada persidangan sebelumnya meminta agar keduanya dapat dipidana penjara masing-masing selama 5 dan 6 tahun penjara. (OL-15)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved