Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DIY Tetapkan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wasbang

Ardi T Hardi
15/2/2022 10:52
DIY Tetapkan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wasbang
Halaman depan Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Yogyakarta.(MI/Ardi T hardi)

DPRD dan Gubernur DIY menetapkan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Perda tersebut telah merangkum ide, pikiran, dan suasana hati, dari masyarakat hingga pemerintah.

"Kita hari ini telah menyelesaikan rapat paripurna pertujuan bersama Perda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan," ujar Ketua Pansus Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang), Eko Suwanto, usai Rapat Paripurna, Senin malam (14/2).

Dengan adanya Perda ini, DIY memiliki mekanisme terstruktur dalam pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat. Menurut dia, perda itu menekankan pada edukasi dan mendukung tindakan law enforcement.

"Tidak boleh ada ruang intoleransi, terosisme, dan separatisme di DIY," kata dia. Ia pun mengatakan, kita tidak perlu ragu-ragu untuk melawan ancaman yang mengganggu kebangsaan kita.

"Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini yang pertama di Indonesia," klaim dia. Ia pun berharap, DIY bisa menjadi contoh penerapan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Selain Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, rapat paripurna siang itu juga menyetujui tiga Raperda lainnya menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa, Raperda tentang Penanggulangan Penduduk, dan Raperda Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menjelaskan, empat Raperda kali ini merupakan inisiasi DPRD yang nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh elemen di DIY, terutama Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan terkait dengan keempat bidang yang diatur dalam Raperda.

"Sebagai pedoman hukum, maka harapannya adalah dapat tercapainya tujuan yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam masing-masing Raperda. Tentu saja ini membutuhkan komitmen kuat kita bersama sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing," tutup Paku Alam. (OL-13)

Baca Juga: Yenny Wahid Apresiasi Ganjar Mau Dialog ke Warga Desa Wadas

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya