Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak penambangan batu andesit karena mengancam keberadaan mata air di wilayah tersebut. Penolakan batu andesit akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang masuk salah satu proyek stategis nasional.
Dalam kasus tersebut, Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM Rikardo Simarmata mempertanyakan kegiatan pembangunan waduk Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan. Soal penambangan itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.
"Pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya, Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya," ucap Rikardo melalui siaran pers dari Humas UGM, Jumat (11/2).
Lebih lanjut, Rikardo mengatakan boleh jadi strategi pemaketan dan penyatuan ini didesakkan oleh status proyek strategis nasional (PSN). Umumnya kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.
"Dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan," lanjutnya.
Baca juga: Komnas HAM Bertemu Ganjar soal Wadas, Pendekatan Keamanan Sepakat Diubah
Terkait pengerahan aparat keamanan dalam pembebasan lahan, Rikardo menilai terlepas dari keabsahan kegiatan pengukuran, penanganan terhadap kelompok masyarakat yang menolak tidak diperbolehkan menggunakan tindakan represif.
Ia menyayangkan apabila sampai terjadi represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan.
"Misalnya, seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan," pungkas dia.(OL-5)
PT Waskita Karya mengungkapkan pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di Jawa Tengah mencapai 86,09%.
KAWASAN wisata baru, Bendungan Cipanas berada di Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang dan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/7). Wapres diagendakan meresmikan Bendungan Cipanas di Kecamatan Ujungjaya.
Bendungan Pamukkulu dibangun sejak 2017 dan memiliki daya tampung 82 juta meter kubik. Dengan luas genangan 460 hektare.
Sebelum meresmikan Bendungan Pamukkulu, dalam sambutan pembukaannya, Presiden Jokowi mengatakan, air adalah sumber kehidupan.
PEMBANGUNAN proyek Bendungan Bener Paket II yang berlokasi di Purworejo, Jawa Tengah, tengah berlangsung.
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketentuan undang-undang.
PT Sumber Daya Energi (SDE) memulai operasi komersial produksi batu bara bawah tanah berskala besar yang pertama, Senin (19/12).
BAUKSIT adalah salah satu mineral bebatuan yang semakin mendapatkan perhatian karena ternyata memiliki peran yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved