Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tetapkan dua Tersangka Bentrok Sorong Papua Barat

Mediaindonesia
28/1/2022 13:53
Polisi Tetapkan dua Tersangka Bentrok Sorong Papua Barat
Suasana usai bentrokan di Kota Sorong, Papua Barat.(ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

KEPOLISIAN Resor Sorong Kota telah memeriksa 31 orang terkait bentrok berdarah yang menewaskan 18 orang di Jalan Sungai Maruni, Kota Sorong, Papua Barat pada 25 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, di Sorong, hari ini, mengatakan bahwa terkait insiden pertikaian dua kelompok warga yang menewaskan 18 orang di Sorong, pihak kepolisian sudah memeriksa 31 orang.

Dia mengatakan pula bahwa terkait bentrok tersebut sudah ada dua pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku tersebut yang melakukan penganiayaan terhadap satu orang korban tewas dalam bentrok dua kelompok warga itu.

Baca juga: Dua Kelompok yang Bertikai di Sorong Sepakat Damai

Ia menjelaskan bahwa pelaku pembakaran Karaoke Double 0 dalam pertikaian dua kelompok warga tersebut hingga menewaskan 17 orang tidak bersalah, masih dalam pengejaran.

"Namun nama-nama pelaku pembakaran Karaoke Double 0 sudah kami kantongi dan saat ini dalam pencarian," ujarnya pula.

Menurut Kabid Humas, pihaknya juga menemukan barang bukti senjata tajam berupa parang dari kedua pelaku yang diamankan. Parang tersebut yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pembacokan terhadap seorang korban jiwa dalam peristiwa bentrok berdarah itu.

"Motif rangkaian pertikaian dua kelompok warga yang mengakibatkan 18 korban jiwa yakni satu orang meninggal dunia akibat dibacok dan 17 orang meninggal dunia akibat terjebak dalam Karaoke Double 0 yang dibakar massa masih didalami," ujar dia lagi.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya