Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tahun ini meningkat sekitar Rp6 miliar dari tahun sebelumnya. Porsi terbesar anggaran ini akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu sesuai peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah kabupaten dan kota di Jateng pada anggaran 2022.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Fita Parma Dewi, menyebutkan pada 2022 ini daerahnya akan menerima DBHCHT sebesar Rp38,32 miliar. Jumlah itu naik dibanding tahun lalu yang mencapai Rp32 miliar.
"Penerimaan DBHCHT tahun ini meningkat Rp 6 miliar dari tahun lalu, yakni dari Rp32 miliar menjadi Rp38,32 miliar," kata Fita Parma Dewi.
Adapun penggunaan DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 215/PMK.07/Tahun 2021 dengan persentase penggunaan DBHCHT ada pada pasal 11. Aturan itu mewajibkan alokasi hingga 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan.
Dari 50% alokasi untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 20% di antaranya untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program
pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja. Sebesar 30% lainnya untuk pembinaan lingkungan sosial.
"Soal penegakan hukum dalam aturan baru lebih fleksibel. Bila dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum juga dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan, jika anggarannya telah melebihi kebutuhan daerah," katanya. (N-2)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved