Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM penyidik dari Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Berkas Perkara, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Kamnegtibum Jampidum Kejagung RI di Kejari Mempawah, Selasa (11/1).
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka korporasi PD. Utama Jaya dan tersangka H.S (pemilik PD. Utama Jaya) dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa peneliti
Perkara dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh tersangka terjadi selama tahun 2021 dengan cara Tersangka selaku pemilik PD. Utama Jaya telah menampung kayu olahan berbagai jenis hasil tebangan liar masyarakat di daerah Kabupaten Ketapang yang diangkut ke gudang TPKRT PD.Utama Jaya di Kec. Ambawang.
PD Utama Jaya menggunakan Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, yang kemudian kayu olahan berbagai jenis tersebut dimuat k edalam kontainer untuk dikirim ke Jakarta.
Kayu berbagai jenis tersebut merupakan kayu alam yang pengangkutannya seharusnya menggunakan SKSSHHK setelah dilakukan pembayaran PSDH DR yang merupakan pemasukan ke kas Negara.
Dalam perkara tersebut Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 unit truk dan kayu olahan sebanyak 209,6 M3. Kayu tersebut telah dilelang dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 567.305.644. (RO/OL-09)
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved