Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN kepala desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Hermanto, 47, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa. Majelis Hakim PN Negeri Palemabang, Selasa (11/1) memvonis Hermanto dua tahun penjara.
Hermanto juga diganjar pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp74 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama sebelas bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara. Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima.
Hermanto dinilai secara terbukti melakukan korupsi dana desa yakni tidak melaksanakan pembangunan fisik gapura di desa Madya Mulya Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dimana Hermanto telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa selaku kepala desa tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Sahlan, majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH, pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara.
Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum, Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades periode 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.
Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan seperti pembangunan gapura dan dokumen dipalsukan terdakwa, atas perbuatannya hingga membuat kerugian negara sekitar Rp74 juta. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved