Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH melakukan uji coba di 2021, akhirnya Kota Palembang, Sumsel mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan tilang elektronik ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.
Adapun perangkat ETLE ini atau kamera tilang elektronik telah terpasang di sembilan titik Kota Palembang. Dirlantas Polda Sumsel, Kombes M Pratama Adhyasastra melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara mengatakan, penerapan ETLE sudah berlaku di Palembang mulai 1 Januari 2022.
Walau demikian, meski surat konfirmasi telah dikirim ke alamat masing-masing pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas, namun hingga kini belum diberlakukan sanksi bagi pelanggar. "Karena saat ini masih dalam masa sosialisasi. Jadi pelanggar kita beri edukasi," ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Dari kesembilan kamera ETLE yang sudah dipasang, dua diantaranya merupakan E-Police. "E-Police adalah kamera yang dipasang di persimpangan. Sedangkan check point yang dipasang di jalur lurus," jelasnya.
Adapun sembilan titik kamera ETLE di Palembang itu yakni di Jalan Kol H Burlian KM 8,5, Jalan R Sukamto seberang Hotel Novotel, Jalan Jendral Sudirman tepatnya di antara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan), Pos Lantas Simpang Charitas (e-police).
Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana dekat Pasar Cinde, Jalan A Yani Plaju, Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring.
Nantinya, masyarakat yang mendapat surat konfirmasi selanjutnya diarahkan datang langsung ke Kantor Ditlantas Polda Sumsel tepatnya di Front Office ETLE. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
"Untuk yang melanggar lebih dari satu kali, tetap kita beri sosialisasi dulu sampai kita launching nanti. Intinya Ditlantas Polda Sumsel selalu memberi edukasi ke masyarakat sebelum ETLE ini dilaunching,"ucapnya.
Adapun pelanggar yang bakal mendapat surat tilang dari ETLE diantaranya, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengemudi sambil menggunakan handphone. "Harapan kami dari Ditlantas Polda Sumsel agar masyarakat mematuhi segala peraturan lalulintas," pungkasnya. (OL-15)
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLDA Metro Jaya telah menindak sebanyak 4.228 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlangsung sejak Senin (4/3) hingga saat ini.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
TERUNGKAP motif pembunuhan pegawai koperasi yang jenazahnya dicor di belakang halaman ruko yang dilakukan oleh seorang nasabah.
SEORANG pedagang di Palembang, Sumatra Selatan, tewas usai menjadi korban salah sasaran saat terjadi keributan antarkelompok pemuda.
SEMPAT dinyatakan hilang, pegawai koperasi di Palembang, Sumatra Selatan, ternyata menjadi korban pembunuhan oleh debiturnya sendiri.
SEORANG pengendara sepeda motor di Palembang, Sumatra Selatan, tewas tertabrak kereta api usai hendak melintas di jalan tanpa menggunakan palang perlintasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved