Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UPAH Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Sulawesi Selatan (Sulsel) diprediksi tidak akan naik 7%-10% seperti harapan buruh. Pasalnya Dewan Pengupahan Sulsel menyepakati batas atas UMP Sulsel 2022 sebesar Rp3.056.000.
Rekomendasi itu bahkan sudah diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk segera ditetapkan dan diumumkan 1 Desember mendatang.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengatakan, jika rekomendasi itu, merupakan hasil sidang atau rapat yang telah dilakukan, Dewan Pengupahan Sulsel, yang diakuinya berlangsung alot.
"Sesuai aturan yang ada, kita harus merujuk aturan dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui BPS sudah merilis bahwa kita punya UMP ini. Kalau kita hitung sesuai rumus, itu tidak naik. Jadi dia tetap. Tetapi hasil rapat kemarin itu merekomendasikan, untuk kemudian diterbitkan surat keputusan, bahwa kita sepakati batas atas itu Rp3.056.000. Tapi batas bawah juga ada, Rp2 juta sekian," urai Tautoto, Rabu (17/11).
Baca juga: UMP Sumsel 2022 Tak Alami Kenaikkan
Menurutnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meminta waktu beberapa hari untuk memikirkan usulan UMP tersebut sebelum mengambil keputusan.
"Pak Plt gubernur, ingin mencari jalan terbaik. Karena memang alotnya, buruh minta naik, pengusaha minta turun. Cuma memang, Pak Plt gubernur mengatakan bahwa kita harus rasional menyikapi kondisi sekarang ini. Tapi itu juga harus dari kedua sisi, pengusaha dan pekerja. Intinya bahwa kita berusaha untuk cari yang terbaik," kata Tautoto.
Jika melihat besaran batas atas yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Sulsel untuk UMP 2022, artinya UMP Sulsel lebih rendah atau menurun sebesar Rp108.000 dari UMP tahun 2021 yang nilainya Rp3.165.876.
Sebelumnya, sejumlah organisasi serikat pekerja di Makassar melayangkan tuntutan untuk kenaikan upah. Tuntutan kenaikan UMP diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan buruh yang semakin sengsara selama masa pandemi Covid-19.
Taufik, dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DPW Sulsel, yang mewakili serikat pekerja lainnya, menegaskan UMP harus naik antara
7%-10%.
"Permintaan kenaikan ini sidah sesuai kajian, karena pertumbuhan ekonomi Sulsel tetap mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19," kata Taufik.
"Intinya adalah, kami ingin upah minimum dinaikkan, karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan. Wajar saja sebenarnya kalau di Sulsel kita bisa menuntut kenaikan di atas 20% karena tren pertumbuhan ekonomi juga naik," sambung Taufik tegas. (A-2)
Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Soko, Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pendidikan dan dunia industri.
Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyambut baik berdirinya SMK Asy-Syarif Mitra Industri karena sejak awal link and match dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menaker Ida Fauziyah, meluncurkan secara resmi SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto, Jatim.SMK ini diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan vokasi dan dunia usaha.
Program pemagangan di luar negeri, khususnya ke Jepang, diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI)
Menaker Ida Fauziyah mengajak merayakan Idul Adha 2024 dengan semangat kurban yang tidak hanya sebagai ritual, juga sebagai upaya merawat nilai-nilai persaudaraan dan kepedulian sosial.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved