Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RATUSAN warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berunjuk rasa. Mereka mendesak Kapolda Sulut menangkap aktor intelektual di balik pembunuhan warga Desa Toruakat Bolmong yang terjadi di area penambangan emas ilegal PT Bulawan Daya Lestari (BDL), 27 September lalu.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Tengah, Can Muliadi Mokodompit, menyebut bahwa kehadiran masyarakat bukan untuk membuat keributan. Mereka hadir di Bundaran Paris, Kota Kotamobagu, untuk menagih ketegasan Kapolda Sulut mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami juga mendesak Kapolri agar menindak tegas oknum aparat yang diduga bermain dalam kasus ini," lanjut Can Muliadi.
Sebelumnya, Yance Tanesia, kuasa dari pemegang saham PT BDL, pada Senin (25/10) telah diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut selama lima jam. Selain kasus pembunuhan, pemeriksaan terhadap Yance Tanesia ini terkait perizinan, kerja sama dengan kontraktor Jimmy Inkiriwang dan pengelolaan keamanan. Namun hingga saat ini, belum ada kelanjutannya dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Walaupun sudah dinyatakan ada yang tersangka, tetapi kami tidak mau sandiwara ini akan berlanjut terus. Ada aktor intelektual di belakang mereka. Jangan sampai masyarakat memahami bahwa proses ini adalah proses rekayasa, proses sandiwara," ujar Mokodompit, saat berorasi di depan massa, Rabu (27/10).
Ia menduga ada tangan aparat yang bermain. "Karena kalau tidak ada oknum yang bermain, maka penanganan persoalan ini tidak akan lambat seperti saat ini," lanjutnya, dalam rilis, Kamis (28/10)
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast telah melakukan press conference terkait dengan kejadian pembunuhan. Penyidik telah menetapkan dua tersangka dan satu lainnya masuk didalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi telah menangkap AP alias Nando terduga pelaku utama penembakan yang menewaskan Armanto Damapolii saat konflik di lokasi pertambangan PT BDL.
Selain Nando, Polda Sulut juga menangkap SI, 44, terkait konflik di lokasi yang sama. SI merupakan warga Desa Tambun, Kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow.
"Kami juga masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain dan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Kaloh Korengkeng," kata Jules Abraham, Senin (18/10).
Sementara dalam aksi yang digelar awal pekan ini, dihadiri Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Raya, Zainul Armin Lantong, Panglima Besar Brigade Bogani Masud Lauma, Tokoh Adat Desa Toruakat serta ratusan masyarakat Desa Toruakat.
Dalam aksi, warga membawa poster bertuliskan sejumlah permohonan kepada pihak Kepolisian agar menindak tegas Jimmy Inkiriwang dan Yance Tanesia yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penembakan tersebut.
"Usir, tangkap dan hukum mati pemilik PT BDL (Yance Tanesia) dan Jimmy Inkiriwang yang menjadi otak di balik terbunuhnya saudara adat kami Armanto Damopolii," tulis warga pada poster yang terpampang saat aksi demo.
Terlihat juga tulisan yang meminta Presiden Joko Widodo agar memberikan perhatian terhadap kasus penembakan yang terjadi saat korban dan sejumlah warga lainnya yang tinggal di sekitar area PT BDL melayangkan protes terhadap perusahaan.
"PT BDL selama ini beroperasi tanpa izin, pasti ada oknum pemerintah dan aparat penegak hukum yang jadi bekingannya," tulis poster lainnya.
Areal yang ditambang PT BDL berada di dalam kawasan hutan produksi, yang mensyaratkan perusahaan harus mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, IPPKH milik PT BDL telah habis masa berlaku sejak 2019 lalu. Kementerian LHK dan Mabes Polri juga sudah menyegel perusahaan itu.
Namun, di lapangan, aktivitas penambangan masih berlangsung. Masyarakat yang sudah resah karena Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang seperti dapat mengangkangi hukum walau telah mendapat peringatan untuk menghentikan kegiatan dari Gakkum KLHK dan Mabes Polri, akhirnya melakukan aksi. Mereka harus berhadapan dengan penjaga di kawasan PT BDL yang sudah bersiap dengan senjata tajam dan senjata api rakitan. Korban jiwa pun jatuh di tengah masyarakat. (N-2)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Hingga saat ini sebagian besar wilayah Gorontalo khususnya Bone Bolango dilanda hujan. Dengan kondisi hujan, memungkinkan terjadinya tanah longsor susulan di lokasi.
Tim SAR menutup operasi pencarian korban tanah longsor di tambang emas rakyat Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango, Gorontalo.
total korban tanah longsor di lokasi tambang emas tradisional Desa Tulabolo, Bone Bolango bertambah menjadi 145 orang.
KORBAN tanah longsor tambang emas tradisional Bone Bolango, Gorontalo bertambah. Per hari ini, tim SAR gabungan sudah mencatat 145 total korban. 30 lainnya masih dalam pencarian.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Gorontalo, mengerahkan unit K-9 untuk mempermudah operasi pencarian korban tanah longsor di lokasi tambang emas tradisional Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango.
Tanah longsor yang menelan korban jiwa di lokasi tambang emas ilegal Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango, Gorontalo, diduga buntut dari pembiaran yang selama ini dilakukan pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved