Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Cegah Pelanggaran Prokes, Polsek Pahandut Awasi Acara Pernikahan

Surya Sriyanti
21/10/2021 15:10
Cegah Pelanggaran Prokes, Polsek Pahandut Awasi  Acara Pernikahan
Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Babinsa dan Satgas Covid-19 melakukan pengawasan kegiatan masyarakat(DOK/POLRESTA PALANGKA RAYA)

Guna mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ,
Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melaksanakan pengawasan acara pernikahan. Kamis (21/10), tim dari Polsek Pahandut  mendatangi sebuah lokasi di Jalan Harum Manis 3 , Kelurahan Panarung
Kecamatan Pahandut.

Pengawasan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya
pelanggaran protokol kesehatan. "Tim juga memastikan acara pernikahan berjalan lancar dengan mematuhi prokes yang sudah diatur untuk acara pernikahan," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, Ajun Inspektur Dua Edi Prayito .

Ia menambahkan pelaksanaan pengawasan bertujuan agar acara pernikahan tersebut berjalan lancar dan mematuhi protokol kesehatan. "Kegiatan pernikahan ini sudah mendapat izin dari kecamatan Pahandut," jelasnya.

Selama kegiatan berlangsung, Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung ini
terus mengingatkan warga yang hadir pada acara pernikahan itu untuk
selalu mematuhi protokol kesehatan.

Saat ini, Kota Palangka Raya menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Pemerintah daerah sudah mengizinkan warga melakukan resepsi, setelah izin dari Satgas Covid-19. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya