Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Tasikmalaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemilik kebun berinisal IW alias Patek setelah menemukan ladang pohon ganja berada di areal perbukitan pada Sabtu (16/10). Lokasi tepatnya di Curug Parana Datarandu, Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi langsung menyita 30 batang pohon di polibag hingga di lahan cabai merah.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Dedih Praja mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari warga setempat tentang tanaman pohon ganja di areal perbukitan, Curug Parana Datarandu, Desa Sukamaju, Bantarkalong. Dirinya lantas bersama anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Ternyata benar ada pohon ganja yang ditanam dalam lahan seluas 280 meter persegi dan polibag.
"Ladang pohon ganja berada di sela-sela tanaman sayuran cabai. Ada 27 batang berukuran setengah meter dan tiga pohon siap panen dengan ketinggian 1 meter berada di polibag," ujarnya, Senin (18/10).
Pelaku menanam pohon ganja di perbukitan itu dilakukan dengan sistem tumpang sari dan penanaman pohon memiliki jaraknya antara dua meter untuk mengelabui petugas. Selama ini pelaku melakukan panen dua kali dan dijual kepada warga setempat.
Baca juga: Puluhan Rumah di Bangkalan Rusak Diterjang Angin Kencang
Menurutnya, IW alias Patek sebagai pemilik lahan ganja tersebut dikonsumsinya termasuk menjual hasil panen di Kecamatan Bantarkalong. "Kami masih mengejar pemasok bibit pohon ganja dan untuk sekarang pemilik lahan saat ini masih dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan pohon tersebut," paparnya. (OL-14)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk antisipasi kecurangan dan kelangkaan BBM di jalur mudik lebaran
Pengeroyokan dan perusakan dilakukan ormas kepemudaan yang berasal dari Kabupaten Ciamis.
Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2024
geng motor dengan knalpot bising sangat menganggu masyarakat di Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana dilakukan seorang mahasiswa bernama HP, 20, terhadap pacarnya sendiri berinisial WW, 19.
Dalam aksi terakhirnya, keduanya mendapat hasil curian senilai Rp133 juta dan dibelikan dua sepeda motor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved