Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LIMA orang dalam kawanan maling melakukan aksi pembobolan minimarket Alfamart di Jalan Raya Mangkubumi, Kampung Cibatur, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Tindak kejahatan itu terekam CCTV pada Sabtu (25/9). Kejadian tersebut menyebabkan satu brankas berisi uang sebesar Rp44 juta dan sejumlah barang lain dibawa kabur.
Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Iptu Hartono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan aksi kriminal itu. Minimarket mengalami kerusakan di pintu depan. Pihaknya menemukan barang bukti berupa linggis dan sandal milik pelaku. Namun, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, satu brankas milik toko tersebut hilang dibawa kawanan pencuri.
"Di depan kasir banyak barang menghilang, salah satunya brankas berisi uang Rp44 juta. Dalam kamera CCTV tampak lima orang kawanan pencuri masuk dan mengacak-acak ruangan hingga membawa barang yang ada di depan kasir termasuk yang lain," katanya, Minggu (26/9).
Ia mengatakan aksi tercela itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Karenanya para pelaku secara leluasa mengambil beberapa barang di minimarket seperti beberapa jenis slop rokok serta perangkat komputer di depan kasir berupa CPU, GPS, modem, dan DVD.
"Kami telah mengamankan kamera CCTV toko yang merekam kawanan maling itu termasuk meminta keterangan dari pegawai dan saksi lain. Akan tetapi, saya meminta doa agar pelaku secepatnya bisa ditangkap," ujarnya.
Baca juga: Warga Takut Vaksinasi, Bidan Desa di Lembata Datangi Kebun-Kebun
Assistant of Store Alfamart Cibatur, Agus Yustiwa, 31, mengatakan, dirinya merasa kaget saat hendak masuk tokonya karena mendapati pintu gerbang sudah terbuka. Ia langsung melapor ke atasan dan Polsek Mangkubumi. "Polsek meminta bukti supaya mengambil foto kondisi ruangan yang berserakan," paparnya. (OL-14)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan satuan tugas (satgas) pemberantasan perjudian daring akan memantau pelaku judi online yang top up di minimarket.
Satgas menemukan adanya layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat selalu mendorong pelaku usaha untuk terus membuka bisnis di wilayah Jakarta.
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
Rencana pemberian pekerjaan kepada juru parkir liar oleh Pj Gubernur DKI dinilai keliru. Pemilik minimarket seharusnya yang bertanggung jawab.
"Kami siapkan pembentukan tim gabungan yang nantinya terdiri dari unsur yang tiga tadi, tim lintas jaya akan ada tambahan dari satpol pp dan juga dari pengadilan negeri dan juga kejaksaan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved