Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, mengembalikan uang anggaran pendapatan dan belanja Desa yang dikorupsi mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, kepada pejabat kepala desa baru, Selasa (21/9).
Uang hasil korupsi yang dikembalikan senilai Rp541.912.794. Uang itu merupakan kerugian negara yang disita Kejari Sidoarjo dari mantan Kepala Desa Kemantren Bambang Sugeng. Bambang melakukan korupsi uang APB-Des 2018-2019 lalu.
Pengembalian uang hasil korupsi langsung dilakukan Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani kepada pejabat kepala desa yang baru Kuswandi di Balai Desa Kemantren. Pengembalian uang sitaan hasil korupsi itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa setempat.
"Sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini kami mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp531.912.794 ke pejabat Kepala Desa Kemantren yang baru," kata Arief.
Kejari berharap, penyalahgunaan atau korupsi uang APB-Des tidak terulang lagi. Arief meminta perangkat desa untuk mengelola dana desa secara betul, transparan, dan sesuai dengan tata aturannya.
"Yang terpenting itu perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa," tegas Arief.
Kepala Desa Kemantren yang baru, Kuswandi, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang sudah membantu mengembalikan Dana Desa tersebut. Dana akan dimanfaatkan untuk pembangunan desa yang tahun ini belum diselesaikan.
"Karena pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun, maka akan dimasukkan dalam anggaran tahun depan," kata Kuswandi.
Dana Desa itu telah diselewengkan mantan Kepala Desa Kemantren Bambang Sugeng. Bambang ditetapkan menjadi tersangka Kejari Sidoarjo pada 24 Agustus 2020. Namun saat itu dia melarikan diri ke Kota Tenggarong Kalimantan Timur dan berhasil ditangkap pada Desember 2020. Bambang sudah divonis 2 tahun penjara. (N-2)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved