Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Jabar Buru Pemesan Sertifikat Ilegal Vaksinasi Covid-19

Naviandri
16/9/2021 14:14
Polda Jabar Buru Pemesan Sertifikat Ilegal Vaksinasi Covid-19
Sejumlah pelajar menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 di kompleks SMP Negeri 4 Temanggung, Jawa Tengah.(Antara/Anis Efizudin.)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat (Jabar) hingga kini masih terus mendalami kasus pembuatan sertifikat ilegal vaksinasi covid-19. Empat pelaku utamanya sudah ditangkap beberapa waktu lalu. Polisi kini memburu para pemesan sertifikat ilegal vaksinasi tersebut. Ada 35 pemesan yang identitas mereka telah dikantongi polisi.

"Kasus sertifikasi ilegal vaksinasi menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat karena ini akan berakibat fatal terhadap masyarakat itu sendiri maupun bangsa kita," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Kamis (16/9). Erdi mengatakan, pihaknya bakal memanggil para pemilik sertifikat 
ilegal vaksinasi covid-19. 

Penyidik akan melakukan penyelidikan terkait pengguna jasa tidak tahu atau tahu dan alasan yang bersangkutan mencari surat vaksinasi tanpa divaksinasi. Sebelumnya diberitakan, empat tersangka ditangkap aparat Polda Jabar karena diduga terlibat dalam praktik jual-beli sertifikat vaksinasi covid-19. 

Satu sertifikat vaksinasi covid-19 dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung tawar-menawar. Para tersangka bisa mengeluarkan sertifikat vaksinasi yang tervalidasi di 
aplikasi PeduliLindungi karena memiliki akses ke sistem pembuatan sertifikat. 

Dua dari empat tersangka yang ditangkap ialah relawan vaksinasi covid-19. Namun, keduanya menjalankan aksinya secara terpisah. 

JR, yang pertama ditangkap, menjalankan aksinya sendirian. Modusnya, menawarkan jasanya melalui media sosial. Setelah mendapat kesepakatan harga, pelaku tinggal memasukkan data pemesan berupa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya ke sistem. Sertifikat vaksinasi pun selesai tanpa harus didahului penyuntikan vaksin covid-19 terhadap pemesannya.

Berbeda dengan JR, tersangka lain, IF, melakukan aksinya dibantu dua rekannya, MY dan HH. Namun, modus operandinya persis sama dengan yang dilakukan JR. Polisi menangkap JR, akhir Agustus. Tiga tersangka lain ditangkap 6 September 2021.

Baca juga: Kabupaten Ciamis Kebut Vaksinasi Covid-19 Target Akhir 2021 Capai 100% 

Kombes Erdi meminta masyarakat untuk tidak takut mengikuti vaksinasi karena vaksinasi menjadi satu-satunya cara untuk mempercepat terbentuknya herd immunitiy atau kekebalan komunal. "Jalan pintas mencari surat ilegal vaksinasi tidak dibenarkan. Vaksin itu aman dan bermanfaat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Jabar dan Indonesia. Oleh karena itu masyarakat jangan takut melaksanakan vaksinasi karena itu aman, dijamin pemerintah," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya